Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Baku Hantam di Depan Mantan Istri, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Kubah Migunani

Dua warga Trenggalek baku hantam di Desa Senden, Kecamatan Kampak, pada Senin (13/02/2023). Atas peristiwa itu, polisi telah menetapkan tersangka. 

Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, menerangkan tindak pidana penganiayaan itu bermula saat korban TH (54) menyapu halaman rumahnya. 

Kebetulan, saat menyapu ada anak dan mantan istri di rumahnya. Kemudian, datanglah SR (53) mengemudikan satu unit mobil avanza hitam hendak menabrak korban, anak, dan mantan istri TH (54).

"Kemudian terjadi cekcok, untuk permasalahannya apa masih penyidikan, kalau dalam berita acara terkait cemburu tidak ada. Lalu, terjadilah kontak fisik dengan dibanting korban TH (54)," ungkap Agus kepada awak media. 

Agus menjelaskan, dalam kejadian tersebut, TH (54) warga Desa Senden, Kecamatan Kampak, mengalami luka lecet di bagian tubuhnya. Perkara demikian, polisi menetapkan tersangka SR (54). 

"Dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat  2 KUHP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, SR (53) ditetapkan tersangka," tegas Agus.

Agus menambahkan, saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Hal demikian didasari SR (53) yang kooperatif dan tidak akan berkunjung ke Desa Senden, Kecamatan Kampak, sesuai kesepakatan dengan warga. 

"Tersangka tidak dilakukan penahanan, dengan alasan pelaku kooperatif dan tidak akan kembali ke dusun balang desa senden sebagaimana keinginan warga. Lalu, tersangka tidak melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti serta selama satu minggu SR (53) dua kali absen ke Polres," ujarnya. 

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.