Kabar Trenggalek - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa Timur resmi diperpanjang hingga dengan 21 Februari 2022 mendatang, Kamis (17/02/2022).
Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa-Bali. PPKM di Jawa Timur, hanya tersisa 3 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 1.
Lalu, sebanyak 23 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 2. Sementara ada 12 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 3.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Anak Dosis Dua di Trenggalek Masih Rendah
Berikut Ini Aturan Lengkap PPKM di Jawa Timur hingga 21 Februari 2022:
Daftar Isi [Show]
A. Aturan PPKM Level 3
- Pembelajaran di satuan pendidikan/sekolah: Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama SKB 4 Menteri.
- Kegiatan sektor non esensial: maksimal 50% persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
- Kegiatan sektor esensial: 25 -50% WFO, bergantung pelayanan.
- Fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat, dll: kapasitas maksimal 25%
- Supermarket, pusat perbelanjaan, swalayan, beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung 60%. Sedangkan pasar rakyat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung 60%
- Restoran, kafe, warteg, dan rumah makan: beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran, kafe, dan rumah makan (yang buka mulai malam hari): beroperasi pukul 18.00 WIB hingga maksimal pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25%, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall: kapasitas maksimal 60% dan beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB.
- Pusat bermain anak-anak: kapasitas maksimal 50%
- Bioskop: kapasitas maksimal 50%
- Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lain): kapasitas maksimal 50%
- Kegiatan seni, budaya, olahraga (termasuk gym), dan keagamaan: kapasitas maksimal 50%13. Resepsi pernikahan: kapasitas maksimal 25%
B. Aturan PPKM Level 2
- Pembelajaran di satuan pendidikan/sekolah: Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama SKB 4 Menteri.
- Kegiatan sektor non esensial: maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
- Kegiatan sektor esensial: 50-75% WFO, bergantung pelayanan.
- Fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat, dll: kapasitas maksimal 50%.
- Supermarket, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat: beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung 75%.
- Restoran, kafe, warteg, dan rumah makan: beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran, kafe, dan rumah makan (yang buka mulai malam hari): beroperasi pukul 18.00 WIB hingga maksimal pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50%, dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall (termasuk pusat bermain anak-anak di dalam mall): kapasitas maksimal 75 persen dan beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB.
- Bioskop: kapasitas maksimal 70%.
- Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lain): kapasitas maksimal 75%.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga (termasuk gym), dan keagamaan: kapasitas maksimal 75%.
- Resepsi pernikahan: kapasitas maksimal 50%
C. Aturan PPKM Level 1
- Pembelajaran di satuan pendidikan/sekolah: Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama SKB 4 Menteri.
- Kegiatan sektor non esensial: maksimal 100% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
- Kegiatan sektor esensial: 75 - 100% WFO, bergantung pelayanan.
- Fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat, dll: kapasitas maksimal 100%.
- Supermarket, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat: beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dan kapasitas pengunjung 100%.
- Restoran, kafe, warteg, dan rumah makan: beroperasi maksimal pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 100%.
- Restoran, kafe, dan rumah makan (yang buka mulai malam hari): beroperasi pukul 18.00 WIB hingga maksimal pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75%.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall (termasuk pusat bermain anak-anak di dalam mall): kapasitas pengunjung 100% dan beroperasi maksimal pukul 22.00 WIB.
- Bioskop: kapasitas maksimal 70%.
- Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lain): kapasitas maksimal 100%.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga (termasuk gym), dan keagamaan: kapasitas maksimal 100%.
- Resepsi pernikahan: kapasitas maksimal 75%.