Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Aturan Lengkap PPKM di Jawa Timur Sampai 21 Februari 2022

Kabar Trenggalek - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa Timur resmi diperpanjang hingga dengan 21 Februari 2022 mendatang, Kamis (17/02/2022).

Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa-Bali. PPKM di Jawa Timur, hanya tersisa 3 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 1.

Lalu, sebanyak 23 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 2. Sementara ada 12 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 3.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Anak Dosis Dua di Trenggalek Masih Rendah

Berikut Ini Aturan Lengkap PPKM di Jawa Timur hingga 21 Februari 2022:

A. Aturan PPKM Level 3

  1. Pembelajaran di satuan pendidikan/sekolah: Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama SKB 4 Menteri.
  2. Kegiatan sektor non esensial: maksimal 50% persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
  3. Kegiatan sektor esensial: 25 -50% WFO, bergantung pelayanan.
  4. Fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat, dll: kapasitas maksimal 25%
  5. Supermarket, pusat perbelanjaan, swalayan, beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung 60%. Sedangkan pasar rakyat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung 60%
  6. Restoran, kafe, warteg, dan rumah makan: beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%, dan waktu makan maksimal 60 menit.
  7. Restoran, kafe, dan rumah makan (yang buka mulai malam hari): beroperasi pukul 18.00 WIB hingga maksimal pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25%, dan waktu makan maksimal 60 menit.
  8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall: kapasitas maksimal 60% dan beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB.
  9. Pusat bermain anak-anak: kapasitas maksimal 50%
  10. Bioskop: kapasitas maksimal 50%
  11. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lain): kapasitas maksimal 50%
  12. Kegiatan seni, budaya, olahraga (termasuk gym), dan keagamaan: kapasitas maksimal 50%13. Resepsi pernikahan: kapasitas maksimal 25%

B. Aturan PPKM Level 2

  1. Pembelajaran di satuan pendidikan/sekolah: Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama SKB 4 Menteri.
  2. Kegiatan sektor non esensial: maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
  3. Kegiatan sektor esensial: 50-75% WFO, bergantung pelayanan.
  4. Fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat, dll: kapasitas maksimal 50%.
  5. Supermarket, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat: beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung 75%.
  6. Restoran, kafe, warteg, dan rumah makan: beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%, dan waktu makan maksimal 60 menit.
  7. Restoran, kafe, dan rumah makan (yang buka mulai malam hari): beroperasi pukul 18.00 WIB hingga maksimal pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50%, dan waktu makan maksimal 60 menit.
  8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall (termasuk pusat bermain anak-anak di dalam mall): kapasitas maksimal 75 persen dan beroperasi maksimal pukul 21.00 WIB.
  9. Bioskop: kapasitas maksimal 70%.
  10. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lain): kapasitas maksimal 75%.
  11. Kegiatan seni, budaya, olahraga (termasuk gym), dan keagamaan: kapasitas maksimal 75%.
  12. Resepsi pernikahan: kapasitas maksimal 50%

C. Aturan PPKM Level 1

  1. Pembelajaran di satuan pendidikan/sekolah: Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama SKB 4 Menteri.
  2. Kegiatan sektor non esensial: maksimal 100% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
  3. Kegiatan sektor esensial: 75 - 100% WFO, bergantung pelayanan.
  4. Fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat, dll: kapasitas maksimal 100%.
  5. Supermarket, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat: beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dan kapasitas pengunjung 100%.
  6. Restoran, kafe, warteg, dan rumah makan: beroperasi maksimal pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 100%.
  7. Restoran, kafe, dan rumah makan (yang buka mulai malam hari): beroperasi pukul 18.00 WIB hingga maksimal pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75%.
  8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall (termasuk pusat bermain anak-anak di dalam mall): kapasitas pengunjung 100% dan beroperasi maksimal pukul 22.00 WIB.
  9. Bioskop: kapasitas maksimal 70%.
  10. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lain): kapasitas maksimal 100%.
  11. Kegiatan seni, budaya, olahraga (termasuk gym), dan keagamaan: kapasitas maksimal 100%.
  12. Resepsi pernikahan: kapasitas maksimal 75%.
Baca juga: Masuk PPKM Level 1, Kabupaten Trenggalek Masih GelapBerikut ini level PPKM Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur:

PPKM Level 1

Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar.

PPKM Level 2

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.

PPKM Level 3

Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.