Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Aturan Berubah, 46 Ribu Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Tertahan

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan masih banyak barang kiriman PMI yang tertahan selama berbulan-bulan di gudang penampungan.Barang yang tertahan itu akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Aturan itu kemudian diubah dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024.Data Bea Cukai, dari 60 ribu barang kiriman, sekitar 14 ribu dapat diverifikasi oleh BP2MI sebagai kiriman dari PMI yang ditempatkan secara resmi. Sehingga, ada 46 ribu barang diperkirakan dikirim oleh PMI dari luar negeri yang tidak mengikuti prosedur resmi.Benny mengatakan, BP2MI akan terus melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan aturan barang kiriman para PMI disertai dengan penyelesaian barang-barang yang masih tertahan sampai saat ini."Dengan Permendag yang baru mari kita lakukan edukasi, sosialisasi kepada PMI, untuk tertibnya pengiriman barang yang dilakukan oleh PMI, pendataan para PMI pengirim barang maupun yang unprosedural di luar negeri, agar proses keluarnya barang dari Bea Cukai semakin cepat," ujar Benny.Benny menjelaskan, langkah sosialisasi itu diperlukan mengingat kini mulai berlaku kembali relaksasi pengiriman barang oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI), setelah sebelumnya mengalami isu tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.Dalam aturan yang baru di Permendag Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah kembali memberikan relaksasi pajak per tahun sebesar 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural atau yang ditempatkan secara tidak resmi.Benny mengatakan, pihak Bea Cukai meminta data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengenai para PMI non-prosedural yang memerlukan pendaftaran ke sistem milik Kemenlu."Tapi itu untuk ke depan, jangan diberlakukan dan mengikat barang-barang PMI yang sesungguhnya dia menjadi korban dari Permendag 36/2023," ucap Benny.Sebelu, Benny menyampaikan dalam pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sudah menyampaikan permintaan akan diskresi khusus untuk menyelesaikan isu barang kiriman PMI yang masih tertahan sampai hari ini.