Kabar Trenggalek - Beberapa hari belakangan, ada warga Trenggalek yang resah karena nama di nomor induk kependudukan (NIK) dicatut oleh partai politik (parpol). Warga yang resah karena namanya dicatut jadi anggota parpol, kemudian melapor kepada pihak yang berwenang, Rabu (21/09/2022).Seperti yang dialami oleh Aqwa Dzawit Tuqo, pemuda asal Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Namanya dicatut oleh Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Baca: Namanya Terdaftar sebagai Pengurus Partai Tanpa Sepengetahuan, Warga Trenggalek GusarHal yang sama juga dialami M. ‘Ainun Kurniansyah, warga Desa Pakis, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek. Pria yang juga menjadi Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ranting Durenan ini mengaku nama dan NIK-nya dicatut Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebagai pengurus.Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, menerima 9 aduan kasus pencatutan nama warga oleh parpol. Rincinya ada 4 Aparatur Sipil Negara (ASN), 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), 1 mahasiswa, 2 wiraswasta, serta 1 karyawan swasta.Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu Trenggalek, mengungkapkan bahwa pihaknya tak lelah untuk mengingatkan kepada partai politik untuk tidak mencatut nama masyarakat dalam kepengurusan partai, karena potensi mendapatkan ganjaran berupa tidak memenuhi syarat (TMS).“Karena pencatutan ini bisa masuk delik pidana jika yang dimasukkan partai tidak terima, maka saya sarankan untuk dihapus saja,” tegasnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Trenggalek, Senin (19/09/2022).
Baca: Nama Ketua PSHT Ranting Durenan Dicatut Pengurus Partai: Saya Tempuh Jalur HukumDalam upaya memfasilitasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencatutan nama sebagai anggota partai politik, Rokhani membuka posko aduan melalui dua jalur. Pertama jalur langsung di kantor, kedua via online.“Bisa mengadu lewat Bawaslu dan KPU, kalau aduan masuk ke Bawaslu kami meminta beberapa berkas untuk dilengkapi dan kami kirimkan ke KPU untuk dikomunikasikan dengan KPU RI agar nama yang dicatut dihapus,” kata Rokhani.
Apakah NIK Kamu Dicatut Jadi Anggota Parpol? Begini Cara Ngeceknya
[caption id="attachment_20742" align=aligncenter width=1080]
Laman info pemilu KPU/Foto: Tangkapan layar[/caption]
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
- Gulirkan dan klik pada bagian 'Cek Anggota Parpol'
- Masukkan NIK KTP Anda, lalu tekan 'cari'
- Nantinya akan muncul informasi nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik
[caption id="attachment_20743" align=aligncenter width=1080]
Laman cek anggota parpol peserta pemilu/Foto: Tangkapan layar[/caption]Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.
Lalu, Bagaimana Cara Mengadukan kalau NIK Kamu Dicatut Jadi Anggota Parpol?
[caption id="attachment_20741" align=aligncenter width=1080]
Formulir tanggapan masyarakat yang nik-nya dicatut parpol/Foto: Tangkapan layar[/caption]
- Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
- Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut
- Jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang akan Anda sampaikan pada laman tersebut
- Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol
- Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir
Demikian cara untuk mengecek apakah nama Anda dicatut atau tidak sebagai kader partai politik. Jangan lupa untuk sering mengeceknya ya, supaya identitas Anda tidak disalahgunakan.
Ikuti Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu.