KBRT – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Trenggalek menanggapi keluhan nelayan terkait pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di kawasan Pantai Prigi harus antre 3 hari. DKP menyatakan, upaya yang dilakukan bukan pembatasan, melainkan penataan distribusi agar solar dapat dibagi secara merata kepada kapal-kapal nelayan.
“Sebenarnya bukan pembatasan, yang kita lakukan itu sebenarnya membagi solar yang ada di SPBU Prigi agar bisa merata,” ujar Syamsu Rijal, Kepala UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) DKP Trenggalek.
Rijal menjelaskan, pembagian tersebut mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, di mana DKP mengeluarkan surat rekomendasi resmi bagi setiap kapal untuk memperoleh solar bersubsidi.
Dalam surat itu, setiap kapal jenis porsen bisa mengambil solar di dua titik penyalur yang telah ditentukan. Saat ini terdapat tiga titik distribusi BBM solar di kawasan Pantai Prigi, yakni SPBN AKR, SPBN Prigi, dan SPBU Pertamina 06 Trenggalek.
“Sudah kita tata, kapal jenis tertentu akan diarahkan ke SPBU atau SPBN sesuai dengan surat rekomendasi yang kita keluarkan,” ungkapnya.
Meski sudah ada tiga titik penyalur, Rijal mengakui pasokan solar tetap tidak mencukupi, terutama saat musim ikan. Sebagai ilustrasi, SPBN Prigi hanya mendapatkan jatah 8.000 liter solar per hari, sementara satu kapal porsen memerlukan sekitar 300 liter per hari.
“Kalau kapal porsen saja bisa sampai 120 kapal antre, sementara satu SPBN hanya dapat 8.000 liter, maka paling hanya bisa melayani 24 sampai 25 kapal per hari. Sisanya harus menunggu 3 sampai 4 hari,” jelasnya.
Untuk mengurangi penumpukan antrean, kapal porsen juga diarahkan mengambil solar di SPBU 06 Watulimo. Namun, SPBU ini juga melayani kendaraan umum, sehingga kuota bagi nelayan kembali terbatas.
“Kalau SPBU 06 dapat satu tangki (8.000 liter), itu hanya cukup untuk sekitar 10 hingga 15 kapal nelayan,” tambah Rijal.
Secara keseluruhan, dari ketiga titik distribusi, hanya sekitar 40 kapal nelayan yang bisa terlayani dalam satu hari. DKP pun terus berkoordinasi dengan SPBU lain di wilayah Trenggalek untuk mengalihkan surat rekomendasi jika ditemukan SPBU dengan kuota solar tersisa.
“Khusus kapal slerek, kita sudah koordinasi dengan SPBU-SPBU lain di Trenggalek. Begitu ada kuota solar, nanti nelayan kita kabari agar bisa mengubah surat rekomendasinya,” kata Rijal.
Ia menegaskan, kuota solar yang diberikan kepada masing-masing kapal dihitung berdasarkan durasi berlayar selama satu bulan. Kuota tersebut tercantum dalam surat rekomendasi, dan ditentukan berdasarkan jenis kapal:
- Kapal Porsen: 6.000 liter/bulan
- Kapal Tonda: 1.350 liter/bulan
- Kapal Gardan: 4.500 liter/bulan
- Kapal Pancing Ulur: 600 liter/bulan
“Kuota itu hitungannya bulanan, untuk 20 hari berlayar, kecuali kapal tonda dan gardan yang dihitung 3 hari berlayar,” ungkap dia.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zamz