Angka perceraian di Trenggalek pada tahun 2023 menunjukkan kenaikan tak banyak. Klaim itu diungkapkan Pengadilan Agama (PA) Trenggalek saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek, Selasa (16/01/2023).
Dari data yang dikelola, gugatan cerai lebih banyak dilakukan istri. Merujuk dari data yang diterima tahun 2023, sebanyak 1.112 gugat cerai. Sementara, talak yang dilakukan laki-laki di angka 480.
Panitera Pengadilan Agama Trenggalek, Hidayatullah, membeberkan data yang diterima berbeda dengan data yang sudah diputus. Katanya, data yang sudah diputus artinya perceraian sudah selesai disidangkan dan mendapat keputusan dari Majelis Hakim.
Data yang diputus Pengadilan Agama Trenggalek tahun 2023 menunjukan, sebanyak 984 cerai yang diajukan istri. Kemudian talak yang diajukan oleh suami di angka 425 perkara diputus. Total perkara perceraian 2023 yang diputus sebanyak 1.409.
Melihat data perceraian yang sudah diputus Pengadilan Agama Trenggalek tahun 2023, rata-rata dalam setiap hari memunculkan 3 status janda dan duda di kota alen-alen akibat perceraian.
"Untuk penyebabnya gugatan cerai tersebut pertama karena ekonomi, kemudian tidak keharmonisan rumah tangga, dan ketiga adalah campur tangan orang tua dan atau ada indikasi perselingkuhan," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Lanjut Hidayatullah, alasan perceraian itu yang paling banyak untuk alasan adalah masalah ekonomi. Cerai gugat karena suami pengangguran, kemudian untuk talak suami minder karena tidak memiliki pendapatan ekonomi lebih.
"Alasan cerai suami relatif tidak harmonis, ada beberapa faktor ekonomi, pendidikan dan hukum karena tindakan kriminalitas," ungkapnya.
Hidayatullah mengatakan, mendekati pemilihan umum (pemilu), berpotensi munculnya cerai karena alasan berbeda pilihan politik. Namun saat ini belum kelihatan data tersebut di Pengadilan Agama Trenggalek.
"Saat ini belum nampak, bulan Februari mungkin akan nampak. Lima tahun lalu ada kecenderungan untuk alasan perbedaan politik mengalami lonjakan," tandasnya.