Alasan OJK Mencabut Paksa Izin OVO Finance
Kabar Trenggalek - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak segan menertibkan perusahaan uang digital yang bermasalah. Baru-baru ini, OJK mencabut paksa izin OVO Finance Indonesia karena tidak mematuhi ketentuan undang-undang, Kamis (11/11/2021). OVO Finance Indonesia berbeda dengan Dompet Digital OVO. OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan. Sedangkan Dompet Digital OVO merupakan perus...
W
Wahyu AO
28 May 2022 • 01:42 WIB
Kabar Trenggalek - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak segan menertibkan perusahaan uang digital yang bermasalah. Baru-baru ini, OJK mencabut paksa izin OVO Finance Indonesia karena tidak mematuhi ketentuan undang-undang, Kamis (11/11/2021).
OVO Finance Indonesia berbeda dengan Dompet Digital OVO. OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan. Sedangkan Dompet Digital OVO merupakan perusahaan uang elektronik di mana izin usahanya bukan berasal dari OJK, melainkan dari Bank Indonesia (BI). Dompet Digital OVO sering digunakan masyarakat untuk membeli makanan secara online.
PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, Rabu (10/11/2021)," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Baca juga: Keluar Banyak Uang saat Pilkades, Berikut Besar Gaji Kepala Desa Terbaru
Imbas dari dicabutnya OVO Finance Indonesia itu, pihak perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.
Pencabutan izin OVO Finance Indonesia, pihak perusahaan harus memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berikut tiga kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku:
- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Artikel Terkait
Politik
10 Sep 2021
PPKM Diperpanjang Lagi, Warung Makan dan Pedagang Kaki Lima Boleh Buka dengan Prokes Ketat
Ekonomi
10 Sep 2021
Masalah Bansos, Kini Warga Bisa Lakukan Usul dan Sanggah Lewat Aplikasi Cek Bansos
Ekonomi
05 Jan 2024