KBRT – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengaku belum memiliki rencana untuk segera mengisi sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran dalam rangka perampingan birokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Mas Ipin, sapaan akrab Bupati Nur Arifin, usai melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Manggala Praja Nugraha.
Ia menilai kekosongan jabatan setingkat kepala dinas bukanlah masalah selama tugas dan fungsi masih dapat berjalan dengan baik.
“Kalau (kekosongan) kepala dinas, itu strategi efisiensi saja. Kan enak, kita membayar sekretaris tapi dapatnya kepala OPD,” ucap Mas Ipin.
Ia menambahkan bahwa belum diangkatnya pejabat definitif justru memotivasi ASN untuk bekerja lebih baik karena berharap mendapat promosi.
“Kalau sekarang kan masih butuh jabatan, jadi mereka berlomba-lomba kerja baik. Harus out of the box berpikirnya,” ujarnya.
Dari sembilan jabatan pimpinan tinggi pratama yang belum terisi, tujuh kini dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt), sementara dua lainnya masih kosong.
Beberapa jabatan yang saat ini dijalankan oleh Plt antara lain: Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektur, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala BKD, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Bakesbangpol, serta Kepala Dinas PUPR.
Sementara itu, dua jabatan yang masih kosong tanpa pelaksana tugas adalah Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Meski Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa kepala daerah yang baru dilantik harus menunggu enam bulan sebelum mengganti pejabat tanpa izin Mendagri, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah memberikan izin khusus.
Kepala daerah yang baru dilantik diperbolehkan langsung melakukan mutasi atau pengangkatan pejabat demi mempercepat efektivitas pemerintahan.
Namun, hingga kini Mas Ipin masih memilih menahan pengisian jabatan tersebut demi efisiensi birokrasi.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri