Sebanyak 3.786 penyandang disabilitas akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek, 27 November 2024 mendatang.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek memaparkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat 591.840 orang. Sedangkan, rincian 3.786 pemilih penyandang disabilitas, di antaranya; 1.186 pemilih dengan disabilitas fisik, lalu 323 pemilih disabilitas intelektual, 493 pemilih disabilitas mental, lalu 1.295 pemilih disabilitas sensorik wicara, dan 133 pemilih disabilitas sensorik rungu.
“Kemudian untuk disabilitas sensorik motorik netra 356 pemilih yang tersebar di 1.115 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Trenggalek,” terang Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah.
Istatiin Nafiah mengatakan, KPU memastikan setiap TPS harus ramah disabilitas. Seperti pemilih tuna netra disediakan Alat Bantu Tuna Netra (ABTN).
"Terkait dengan logistik ada ABTN atau alat bantu tuna netra. ABTN tersebut disediakan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)," tegasnya.
Selain itu ia menerangkan, jika pemilih disabilitas bisa menggunakan pendamping. Kemudian juga akan ada form pendamping yang ada di TPS nantinya.
"Kami berupaya mewujudkan Pilkada yang inklusif agar semua pemilih di Kabupaten Trenggalek bisa menyalurkan hak pilihnya," ujarnya.
Editor:Danu S