Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Komnas HAM Minta Polisi Kembalikan Akses Akun Media Sosial Aiman Witjaksono

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi atas pengaduan Aiman Witjaksono, juru bicara pasangan calon presiden wakil presiden Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Komnas HAM meminta Kepolisian Daerah Metro Jaya mengembalikan telepon genggam serta akses media sosial Aiman.“Memastikan terjaganya kerahasiaan informasi-informasi dari barang bukti yang telah diakses oleh Penyidik,” ujar Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM menjabarkan surat rekomendasi Komnas HAM aduan kasus Aiman, tertanggal 28 Maret 2024.Komnas HAM juga meminta Kapolri untuk memastikan tidak terjadi keberulangan proses hukum berdasarkan dugaan tindak pidanamenyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Sebab, MK telah mencabut pemberlakuan Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Sebelumnya, Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas statemennya sebagai juru bicara Ganjar - Mahfud, jika aparat kepolisian tidak netral dalam Pilpres 2024. Namun, proses penyidikan kasus ini justru kontraproduktif, ketika penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa telepon genggam, kartu nomor, akun Instagram, dan akun surat elektronik, pada 26 Januari 2024. Aiman juga tak bisa mengakses akun media sosialnya, karena sandinya diganti oleh penyidik. Karena itu, Aiman mengadukan Polda Metro Jaya ke Komnas HAM. Menanggapi hal ini, Komnas HAM menyatakan, hak atas pelindungan diri pribadi merupakan hak seseorang untuk dihormati kehidupan privat dan keluarganya, rumah, dan komunikasi, serta hak untuk dilindungi oleh hukum terhadap campur tangan sewenang-wenang atau melawan hukum atau serangan terhadap mereka.  “Penyitaan itu telah mengurangi penikmatan hak atas perlindungan diri pribadi yang dimiliki oleh Sdr. Aiman Witjaksono,” tegas Uli Parulian.Kasus Aiman DisetopPenyidik menghentikan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Aiman Witjaksono. Penghentian penyidikan merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.Karena pasal-pasalnya dihapus, kata Ade,  secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga, kepolisian mengeluarkan surat perintah perhentian penyidikan (SP3)“Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. (*)

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *