Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tempat Pemungutan Suara di Trenggalek Kudu Sesuai, Tak Boleh Rumah Timses

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal berlangsung 14 Februari 2024 mendatang. Logistik Pemilu saat ini proses untuk dipersiapkan, tak lain juga tempat pemungutan suara di Trenggalek, Jumat (02/02/2024).

Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Trenggalek sebanyak 2.321, kemudian 2 TPS khusus yang ada di dalam Rutan Kelas II B Trenggalek. Lebar, TPS juga harus sesuai dengan regulasi.

Komisioner KPU Trenggalek, Divisi Teknis Penyelenggara menerangkan, pembuatan TPS sesuai dengan aturan 10 meter x 8 meter. Namun, ukuran itu bukan paten, ia menegaskan bisa menyesuaikan.

"Memang idealnya ukuran TPS seperti itu, jika menyesuaikan, harus ada kursi prioritas, dan ruang tunggu pemilih," terangnya saat dikonfirmasi.

Kemudian, kriteria TPS tempat bilik suara harus membelakangi tembok. Hal itu sebagai antisipasi ada yang melihat. Kemudian terkait kepemilikan lokasi TPS di Trenggalek.

"Pertama jelas tidak dalam tempat ibadah, itu tidak boleh. Kemudian, kalau ada yang menempati rumah simpatisan, calon, maupun timses, harus digeser atau pindah," tegasnya.

Lebih lanjut, ungkap Istatiin teknis hitung suara dimulai pukul 13.00 wib, dan akan didahulukan surat suara, Presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, kemudian yang terakhir adalah DPRD Kabupaten Trenggalek.

"Kami juga sudah simulasi, untuk pemilih mulai masuk TPS sampai selesai normal di estimasi waktu 4 menit. Itu tanpa antrian," paparnya.

Guna memberikan fasilitas pemilih lansia, yang tidak bisa datang ke TPS, Istatiin menambahkan jika ketentuan itu diatur dalam Surat Keputusan 66 tahun 2024, tentang pemilih yang sakit tidak bisa ke TPS.

"Asalkan ada konfirmasi dari pihak keluarga, pada waktu memberikan C pemberitahuan ke TPS, tetap akan kami layani hak pilihnya, dan atas sepengetahuan Pengawas TPS, dan saksi," tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *