Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kades Intervensi Politik di Trenggalek Ancam Cabut Bansos: Tidak Semudah Itu

Rekaman intervensi politik di Trenggalek yang diduga suara dari kepala desa (kades) di Kecamatan Karangan berbuntut panjang. Dalam rekaman tersebut, ada nuansa ancaman untuk mencabut bantuan sosial (bansos). 

Dalam rekaman, terdapat ancaman mencabut bansos itu kalau warga tidak mendukung pasangan calon legislatif (caleg) DPRD. Melihat kondisi demikian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) buka suara. 

Kepala DPMD Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menerangkan rekaman viral itu juga sampai di mejanya. Namun, untuk bantuan sosial tidak semudah itu untuk mencabutnya.

"Terkait bantuan sosial, yang jelas dari mana dulu sumbernya kalau dari kemensos tidak mudah untuk mencabut, karena harus terverifikasi," terang Agus saat dikonfirmasi. 

Selanjutnya, bantuan yang bersumber dari Desa berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), untuk mencabut, warga penerima manfaat harus melewati forum tertinggi di desa yaitu musyawarah desa (musdes). 

"Kalau bantuan dari desa BLT, untuk mencabut harus musyawarah desa, artinya tidak semudah itu seorang kepala desa mencabut hak-hak seseorang," paparnya. 

Selanjutnya, untuk memutus warga penerima bansos itu tidak bisa sepihak dari kades, karena dalam forum musdes tersebut adalah kewenangan BPD. Bahkan, dalam setiap menambahkan dan mengurangi penerima bansos harus lewat musdes. 

"Kami tidak mengkhawatirkan itu [pencabutan bansos karena beda pilihan], karena mekanisme pencabutan bansos tidak semudah itu [yang diucapkan dalam rekaman]," tandasnya.

Sekadar menambahkan informasi, DPMD juga sudah menegur secara lisan terduga kades melalui telepon. Saat menghubungi kades terduga, Agus mengaku tidak masuk substansi lebih dalam. Karena pembuktian pelanggaran pemilu itu ranahnya bawaslu.

"Saya tidak masuk situ karena materi ini [pengakuan rekaman viral], adalah wilayah bawaslu. Artinya dinas PMD selaku pembina pemerintah Desa Hanya mengingatkan, supaya yang dilakukan Kepala Desa itu tidak diulangi," tegasnya. 

Dalam pembinaan itu, Dinas PMD selaku pembina pemerintah desa hanya melakukan teguran secara lisan dan mengingatkan agar hal-hal tersebut tidak diulang lagi.

"Yang bersangkutan berkomitmen untuk siap menjalankan fungsinya sebagai kades dan tidak neko-neko lagi," ujar Agus.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *