Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sumbangan Dana Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu RI: Jangan Pakai Inisial Hamba Allah

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti sumbangan dana kampanye pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, berharap para peserta pemilu bisa transparan soal dana kampanye."Pada tahun 2004 masih banyak penyumbang dana kampanye memakai nama inisial 'Hamba Allah'. Namun untuk saat ini tidak boleh memakai nama inisial, penyumbang dana kampanye harus jelas nama dan alamatnya," kata Bagja dilansir dari laman resmi Bawaslu RI.Bagja mengimbau Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) harus sesuai dengan pemasukan dan pengeluaran peserta maupun tim pelaksana kampanye masing-masing."Kami mengimbau dana kampanye [RKDK] harus diisi dengan apa yang dikeluarkan dan pemasukannya, semua harus transparan," ujar Bagja, Rabu (20/12/2023).Bagja menyampaikan, Bawaslu RI meminta kepada partai dan capres untuk membuka pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) diharapkan mau memaksa peresta pemilu untuk transparan."Bagaimana mahasiswa bisa lihat siapa yang nyumbang kalau tiba-tiba nama Anda dicatut? Anda boleh protes, padahal tidak nyumbang," ucapnya.Bawaslu RI juga berharap kepada masyarakat untuk memaksa partai politik peserta pemilu dan calon anggota legislatif (caleg) membuka rekam jejak dirinya. Sehingga, peran untuk memaksa itu tidak hanya dilakukan oleh KPU RI."Misalnya yang bersangkutan [caleg] pernah punya hukuman, ini 3-5 tahun. Lalu pernah melakukan kekerasan seksual. Lha ini para perempuan setuju ada caleg seperti itu? Ada yang melakukan KDRT setuju juga?" tegas Bagja.Menurut Bagja, rekam jejak para caleg itu tidak boleh ditutup-tutupi. Sehingga, perlu pengawasan bersama yang dilakukan KPU RI maupun masyarakat luas."Makanya harus kritis terhadap caleg. Misal ada lagi yang pernah korupsi. Itu yang dibuka didepan publik, jadi. Jangan sampai hal-hal tersebut tertutup, ini yang paling penting teman-teman awasi," katanya.Sebelumnya, Selasa (19/12/2023), Bawaslu RI juga mengingatkan partai politik peserta pemilu 2024 untuk taat dan patuh dalam menggunakan RKDK baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.Ketaatan dan kepatuhan penggunaan dana kampanye pemilu itu sebagai respons atas laporan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).“Partai politik peserta pemilu termasuk calon melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye melalui RKDK sesuai tingkatannya,” ucap Bagja.Perlu diketahui, berdasarkan laporan PPATK yang mengungkap ada dugaan sumber dana kampanye pemilu 2024 dari hasil tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal. Nilai transaksi yang mencapai triliunan dari tambang ilegal itu diduga mengalir ke partai politik dan kontestan pemilu 2024.Menurut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dugaan dana tambang ilegal mengalir untuk biaya kampanye pemilu 2024 itu, sesungguhnya fenomena lama yang cenderung dibiarkan. Keberadaan tambang ilegal justru terorganisasi, dilindungi, bahkan tampak menjadi bancakan elit politik, aparat penegak hukum, dan ormas tertentu.Oleh karena itu, JATAM menilai polemik aliran dana tambang ilegal dalam pemilu 2024 mesti mesti ditindak-lanjuti dengan membuka sumber aliran dana, model dan pola transaksi, waktu, serta penerima manfaat dari aliran dana ilegal tersebut. Di saat yang sama, dibutuhkan langkah penegakan hukum yang tegas, salah satunya mulai dari institusi penegak hukum seperti Polri.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *