Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Reklame Politik Menjamur di Trenggalek, PTSP Tak Temukan Izin Pemasangan

Fenomena menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kota Alen Alen Trenggalek mulai nampak. Sebab, pemasangan reklame beraroma politik mulai menjamur di ruas jalan Kota Trenggalek.Berdasarkan penelusuran Kabar Trenggalek, pemasangan reklame tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.Menanggapi demikian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), buka suara. Mengingat, DPMPTSP menjadi salah satu pihak yang mengampu perizinan pemasangan reklame.Kepala DPMPTSP Trenggalek, Edi Santoso, menegaskan dari hasil dirinya melakukan cek dalam sistem perizinan reklame tidak ada yang masuk. Ada indikasi reklame politik di Trenggalek tak berizin."Hasil tracking system aplikasi layanan perizinan reklame politik belum ada [yang izin]," tegas Edi saat dikonfirmasi melalui pesan teks Kabar Trenggalek.Katanya, reklame politik tersebut bakal menjadi atensi pencopotan jika diluar lokasi yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU)."Jika reklame di titik yang zonasinya ditetapkan KPU gak masalah. Yang di luar zonasi mestinya jadi atensi. Atensi para pemangku penertiban reklame," katanya.Edy mengaku, dirinya bersama stakeholder dan partai politik melakukan duduk bersama terkait reklame. Namun katanya menghadapi fenomena tersebut butuh kesabaran dan telaten."Utusan Parpol juga pernah dilibatkan rakor bersama. Fenomena 5 tahunan seperti ini hampir merata di banyak daerah. Butuh kesabaran dan tlaten tingkat tinggi mengingatkan," tandasnya.Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik (parpol). Isinya, status caleg yang masih Daftar Calon Sementara (DCS) diimbau bisa menahan diri.“Kami anggap baliho politik yang ada di beberapa tempat, sifatnya masih baliho komersial. Ranah penegakan berada pada Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah,” tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *