Seorang kakek di Trenggalek cabuli anak usia 13 tahun yang masih pelajar. Aksi bejat K (59) tersebut bermodus membujuk rayu korban dengan mengasih sejumlah uang.
Namun, aksi bejat K (59) ketahuan tetangga dan berujung dilaporkan kepada keluarga korban. Sehingga keluarga korban melaporkan kepada Polres Trenggalek.
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, membenarkan kejadian tersebut. Katanya, saat ini K (59) ditahan di Polres Trenggalek guna melakukan proses hukum selanjutnya.
"Tersangka K (59) memberikan iming-iming sejumlah uang, pasca memberikan uang pelaku tak langsung cabuli korban," terangnya saat dikonfirmasi.
Lanjut Agus, pasca memberikan uang, beberapa hari kemudian kakek paruh baya itu melakukan tindakan cabul. Aksi bejat itu dilakukan dua kali di rumah kosong yang berbeda.
"Perbuatan ini akhirnya terbongkar setelah tetangga korban melaporkan kecurigaan perbuatan pelaku ke orang tua korban. Awalnya orang tua korban tidak percaya, tapi setelah korban ditanya ternyata benar," imbuhnya.
Tambahnya, aksi pencabulan K (59) mencuat pada bulan Maret 2023. Kemudian orang tua membuat laporan kepada Polisi Rabu (31/05/2023). Polisi menangkap K (59) pada Kamis (20/07/2023).
"Tersangka ditangkap di Trenggalek, pada saat peristiwa dilaporkan tersangka tidak di rumah, ada informasi pulang kami lakukan penangkapan," ujarnya.
Atas tindakan bejat itu K (59) terancam mendekam di balik jeruji besi dengan Persangkaan, Pasal 76 D Juncto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak dengan penjara di atas 5 tahun.