Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Panggil TAPD, Bapemperda DPRD Trenggalek Bahas Pertimbangan Pimpinan

Arena Parfum

Panggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Trenggalek, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek bahas susunan pertimbangan terhadap Pimpinan.

Pertimbangan itu atas dasar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2022.

Amin Tohari, Ketua Bapemperda, menerangkan ketentuan yang berlaku Ranperda ini harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian, saat ini waktu masih panjang untuk penyampaian nota APBD.

Katanya, langkah tersebut lebih bagus daripada tahun sebelumnya, dengan di dorong pengembangan dan inovasi yang telah dilakukan guna menjadikan Trenggalek lebih maju.

"Jadi Semua tepat waktu dan tidak mendesak, sehingga pembahasan bisa menjadi fokus karena tidak dikejar waktu," tegas politis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Trenggalek.

Terkait waktu dan kelengkapan, baik Raperda dan lampiran serta LHP BPK telah disampaikan kepada seluruh anggota, maka raperda ini dinyatakan layak dibahas dan dapat disampaikan ke dalam pembahasan berikutnya.

Pihak Bapemperda memberi catatan sudah ada perkembangan proses pembahasan dari eksekutif yang bagus, bahkan persyaratan dan saran masukan telah dilaksanakan dan diharapkan agar tetap dipertahankan.

"Apalagi terkait dengan anggaran harus melalui berbagai pertimbangan agar lebih maju lagi dalam menjadwalkan sehingga tidak terburu-buru," tambahnya.

Perlu diketahui, sebagaimana yang telah diamanatkan konstitusi dalam memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah dilaksanakan mulai dari perencanaan KUA-PPAS dan RAPBD hingga APBD, semua harus disepakati.

Apalagi, DPRD Treggalek sebagai fungsi pengawasan telah sering memanggil dan meminta klarifikasi kepada mitra kerja, yang hasilnya telah selesai dimana berbagai hal yang telah dilaporkan kepada BPK mendapat hasil WTP.

"Sebelumnya Ranperda ini telah melalui tahapan yang semestinya dan kebetulan telah disampaikan sesuai ketentuan," tandasnya.

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.