Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Inilah Tarif Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Terbaru

Kabar Trenggalek - Pemerintah berencana menghapuskan semua kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan kelas standar. Oleh karena itu masyarakat membutuhkan informasi tentang tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji terbaru.Pemerintah akan menghapuskan kelas 1, 2 dan 3 dan memberlakukan BPJS Kesehatan kelas standar pada bulan Juli 2022. Saat ini, kelas standar BPJS Kesehatan mulai diterapkan secara bertahap. Aturan ini membuat harga iuran berubah, sehingga masyarakat menanyakan besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji terbaru.Pada tahun 2022 ini, uji coba aturan baru dilakukan di beberapa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Berlakunya kelas standar BPJS Kesehatan, membuat besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang dibayar oleh peserta disesuaikan dengan besaran gaji.Sebelumnya, ada tarif dari tiga kelas BPJS Kesehatan yaitu Rp 150 ribu untuk kelas 1, Rp 100 ribu untuk kelas 2 dan Rp 42 ribu untuk kelas 3. Tarif setiap kelas itu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.Saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan dan belum menetapkan berapa iuran yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan. Harapannya, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki pendapatan tinggi akan membayar iuran lebih besar daripada orang yang mendapatkan gaji yang lebih rendah.Kendati ada perbedaan besaran iuran antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan rendah, fasilitas rawat inap yang didapatkan tetap sama. Adanya BPJS Kesehatan kelas standar ini bisa dijangkau untuk semua kalangan, dan diharapkan bisa lebih murah dari tarif yang berlaku saat ini.Sementara itu, dalam aturan BPJS Kesehatan yang berlaku sejak Januari 2021, iuran kelas 3 peserta PBPU mengalami kenaikan. Iuran yang berlaku saat ini sejumlah Rp 42 ribu per bulan. Namun, diberikan subsidi sejumlah Rp 7.000 per anggota BPJS Kesehatan.Oleh karena itu, peserta PBPU BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35 ribu per bulan, naik Rp 9.500 ribu, dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan. Sedangkan untuk kelas 1 dan 2, iuran masih sesuai dengan sebelumnya yakni Rp 150 ribu untuk kelas 1 dan Rp 100 ribu untuk kelas 2.Bagi peserta yang mengalami keterlambatan maupun tunggakan dalam pembayaran, maka akan dikenakan denda yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.Denda yang dibebankan itu sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah tunggakan.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *