
Kabar Trenggalek – Presiden Joko Widodo mewajibkan masyarakat memiliki kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai keperluan. Namun ada juga penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN). Sedangkan JKN merupakan program jaminan sosial yang diberikan negara kepada rakyat Indonesia sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Berdasarkan keterangan resminya, BPJS Kesehatan menerbitkan beberapa kartu untuk seluruh peserta program JKN. Seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), yaitu tanda kepesertaan JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS juga diterbitkan untuk penerima bantuan iuran (PBI).
Selain KIS, BPJS Kesehatan juga menerbitkan Kartu Askes (warna kuning) dan Kartu JKN BPJS Kesehatan (warna dasar putih dengan aksen biru hijau).
BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif bagi peserta program JKN berstatus aktif selama peserta yang bersangkutan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada perbedaan manfaat medis bagi peserta program JKN segmen manapun. Pembedanya hanya dari sisi manfaat non medis seperti hak ruang kelas rawat inap.
Dari sisi sasaran peserta dan iuran, kepesertaan program JKN terdidiri atas 2 kelompok, yaitu:
Dalam hal cakupan wilayah, layanan program JKN bersifat portabel. Artinya, bila digunakan oleh peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang.
Berikut daftar daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan: