Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Politik

Jokowi Wajibkan Masyarakat Miliki BPJS Kesehatan untuk Urus Berbagai Keperluan, Ini Daftarnya

Wahyu AO
16:54 20 Feb 2022
A A
0
Presiden Joko Widodo

Presiden Indonesia, Joko Widodo/Foto: Facebook

Kabar Trenggalek – Presiden Joko Widodo mewajibkan masyarakat memiliki kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai keperluan, Minggu (20/02/2022).

Peraturan itu tertulis dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diterbitkan pada 6 Januari 2022.

Berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022, berikut daftar keperluan masyarakat yang diwajibkan untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya:

1. SIM, SKCK, STNK

Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), harus memiliki kartu BPJS Kesehatan, sebagai salah satu syarat.

RekomendasiUntukmu

Kuota Haji 2023 di Trenggalek Sebanyak 526, Prioritas Lansia Naik 4 Persen 

Daftar Tarif Baru Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional 2023

Melalui Inpres Nomor 1 tahun 2022, Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, dan SKCK, dengan menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tulis Inpres nomor 1 tahun 2022.

2. Umrah dan Naik Haji

Jokowi memberi instruksi kepada Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” jelas Inpres nomor 1 tahun 2022.

Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan Haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Instruksi tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.

3. Jual Beli Tanah

Selain itu, Jokowi juga memberi instruksi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengumumkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022.

“Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana.

Dalam surat itu, masyarakat harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan, memohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Surat tersebut menjelaskan, aturan syarat BPJS Kesehatan itu sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Surat dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah itu menegaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory. Serta, merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.

Reporter: Wahyu AO
Tags: BPJS KesehatanHajiJokowiJual Beli TanahSertifikat TanahSIMSKCKSTNKUmroh
dibagikan395TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Ilustrasi. Anggaran poles citra partai politik di Trenggalek/Foto: Pixabay
Politik

Anggaran Poles Citra Partai Politik di Trenggalek Mundak, 4 Ribu Per Suara 

10:05 2 Feb 2023
Pemkab Trenggalek Makaryo Ning Desa di Kecamatan Panggul/Foto: Prokopim Trenggalek
Politik

Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

9:17 2 Feb 2023
Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik
Politik

Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

17:40 1 Feb 2023
Pemkab Trenggalek tinjau jalan rusak parah di Kecamatan Pule/Foto: Prokopim Trenggalek
Politik

Mas Ipin Tengok Jalan Rusak Parah di Kecamatan Pule, Terakhir Dibangun 1970?

9:00 1 Feb 2023
Rapat DPRD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Politik

Wakil Rakyat Demo Februari Mendatang, DPRD Trenggalek Belum Putuskan Ikut 

20:00 30 Jan 2023
PDIP Trenggalek giat cinta alam/Foto: Kabar Trenggalek
Politik

Kala Mas Ipin Ajak Kader PDIP Trenggalek Cinta Alam 

14:00 30 Jan 2023
Lebih Banyak

Populer

  • Mas Ipin dan Khofifah kunjungi pantai selatan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    12 dibagikan
    dibagikan 12 Tweet 0
  • Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Panggul Jadi Jogja Ala Trenggalek: Penyambung Sejarah, Pemikat Ekonomi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In