• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Selasa, 30 Mei, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Ekonomi

Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri dan Besaran Biayanya

Wahyu AO Wahyu AO
7:58 7 Jan 2022
Cara Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri dan Besaran Biayanya

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek/Foto: Dokumen istimewa

Kabar Trenggalek – Masyarakat terkadang belum banyak mengetahui cara membuat sertifikat tanah secara mandiri. Hal itu dikarenakan ketidaktahuan tentang berkas-berkas apa saja yang harus dilengkapi sebagai syarat pembuatan sertifikat.

Penerbitan sertifikat tanah harus dilakukan sebagai wujud atas kepemilikan atas tanah tersebut. Mereka yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

1. Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Berkut ini syarat mengurus tanah yang harus dilengkapi pemohon saat mengajukan di BPN:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda.
  • Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak.
  • Terutang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Tahunan (SPPT PBB)..
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan.

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjangan SIM secara Online Tahun 2022

RekomendasiUntukmu

Kebutuhan Hidup di Trenggalek Satu Bulan Cuma 800 Ribu, Benar Gak Sih?

Sertifikat Aset Pemkab Trenggalek Naik, Target Bujuk Kepala Desa

2. Cara Mengurus Sertifikat Tanah

Berikut cara mengurus sertifikat tanah:

  • Mengunjungi Kantor BPN

Pertama, cara mengurus sertifikat tanah adalah Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran.

Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Selain itu, buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

  • Pengukuran ke Lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

Baca juga: Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

  • Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, Pemohon akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, pemohon hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Pemohon akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah pemohon terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah tahun hingga satu tahun lamanya.

Kadang, pemohon perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan dapat diambil.

Selain BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat. Selain itu, upayakan agar Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Motor 2022 di Minimarket

  • Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.

Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus:

A. Luas tanah sampai dengan 10 hektar:

  • Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp. 100.000,00

B. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar:

  • Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp. 14.000.000,00

C. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

  • Tu = (L/10.000 x HSBKu) + Rp. 134.000.000,00

Keterangan:

  • Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
  • L: Luas tanah.
  • HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang EKONOMI

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Tags: EkonomiTanah
dibagikan75SendTweetdibagikanPin

Berita Terkait

Mobil kijang tabrak pohon di Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Mobil Kijang Tabrak Pohon di Trenggalek, Korban Meninggal Kendaraan Ringsek

16:01 30 Mei 2023
Daftar tanggal merah bulan juni 2023/Foto: Canva

Daftar Tanggal Merah Juni 2023, Cek di Sini Kapan Liburnya

15:00 30 Mei 2023
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pemuda Panggul Setubuhi Adik Kelas SMK di Trenggalek, Kini Masuk Penjara

14:07 30 Mei 2023
Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kasus KDRT Pejabat Trenggalek Inkrah, Pemerintah Belum Ganjar Hukuman Disiplin

13:29 30 Mei 2023
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, lantik ratusan tenaga kesehatan/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Lantik Ratusan Tenaga Kesehatan, Wakil Bupati Trenggalek Minta Perbaiki Layanan

11:48 30 Mei 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Ngawi/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Ngawi Hari Ini Selama 6 Jam

10:56 30 Mei 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Kediri Hari Ini Selama 8 Jam di 12 Lokasi

Aini Mawadah
9:59 28 Mei 2023
Pasukan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kabupaten Kediri akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Kediri memadamkan listrik...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Mobil kijang tabrak pohon di Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Mobil Kijang Tabrak Pohon di Trenggalek, Korban Meninggal Kendaraan Ringsek

16:01 30 Mei 2023
Daftar tanggal merah bulan juni 2023/Foto: Canva

Daftar Tanggal Merah Juni 2023, Cek di Sini Kapan Liburnya

15:00 30 Mei 2023
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pemuda Panggul Setubuhi Adik Kelas SMK di Trenggalek, Kini Masuk Penjara

14:07 30 Mei 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com