Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • News
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Opini
  • Feature
  • Trenggalekpedia
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Ekonomi

Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Selasa, 4 Januari 2022, 10:57:09
Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

Presiden Joko WIdodo menunjukkan sertifikat tanah/Foto: Dokumen Jokowi


Kabar Trenggalek – Dalam upaya menghindari mafia tanah yang marak di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah langsung dengan datang ke kantor BPN, Selasa (04/01/2022).

Masyarakat yang datang sendiri ke kantor BPN bisa mengetahui prosedur mengurus sertifikat tanah dan biaya yang harus dikeluarkan.

Dengan datang langsung ke kantor pertanahan (kantah) sesuai wilayah domisili, masyarakat bisa terbebas dari jebakan pungli dan calo.

Biaya pembuatan sertifikat tanah sendiri berbeda-beda tergantung banyak faktor. Ada biaya pembuatan sertifikat tanah dari Akta Jual Beli (AJB) dan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik.

Baca juga: Cara Akses Fitur Baru Kartu Prakerja, Lebih Mudah Lamar Pekerjaan Lewat Situs Resmi Tahun 2022

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Jika ingin mengurus sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya sebagai berikut:

  1. Sertifikat asli Hak Guna Bangunan atau HGB.
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).
  6. Surat pernyataan kepemilikan lahan.

Ketika semua dokumen sudah disiapkan, segeralah melaju ke kantor BPN terdekat untuk mengambil formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah dan buatlah janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur lahan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: Wakil Gubernur Emil Ungkap Penyebab Harga Cabai Naik di Jawa Timur

Biaya Pengukuran Tanah

  1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp. 100.000,00
  2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
  3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar TU= (L/10.000 x HSBKu ) + Rp. 134.000.000,00

Biaya-Biaya yang Diperlukan

  1. Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp. 50.000.
  2. Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp. 350.000
  3. Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA) Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp. 250.000.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Edaran, Izin Usaha Dicabut Jika Tidak Memasang PeduliLindungi

Keterangan:

TU          = Tarik Ukur
L            = Luas Tanah
HSBKU   = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A

Contoh: Anda membeli lahan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dengan luas tanah 400 meter persegi dan harga jual Rp. 300 juta, maka simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut:

  1. Biaya pengukuran: TU = (400/500 x Rp. 80.000) + Rp. 100.000 = Rp. 164.000
  2. Biaya Pemeriksaan Tanah: TPA = (400/500 x Rp. 67.000) + Rp. 350.000 = Rp. 403.600
  3. Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali: Rp. 50.000
  4. Biaya TKA: Rp 250.000

Dengan demikian, total perhitungan biaya pembuatan sertifikat tanah 2022 yaitu sebesar Rp. 876.600

Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang EKONOMI

Tags: EkonomiPertanahan
dibagikan42TweetSenddibagikan

INFO PENTING TRENGGALEK.

bisa update langsung di Telegram.

Berita Lainnya

Totok Rudijanto, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek
Politik

Disdikpora Trenggalek Angkat Bicara, Soal Tanah Aset Sekolah Tak Atas Nama Pemkab

2:00 pm 13 April

Kabar Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus berpikir ekstra untuk menyelesaikan masalah pelik tentang banyaknya bangunan pendidikan yang tak...

Baca selanjutnya
Sawah di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Trenggalek
Ekonomi

Produksi Panen Padi Jawa Timur Tahun 2021 Merosot 154.950 Ton, Ini Detailnya

2:00 pm 5 Maret

Kabar Trenggalek - Produksi panen padi Jawa Timur mengalami penurunan. Hal ini merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa...

Baca selanjutnya
Investor saat berkunjung ke Trenggalek ditemani Bupati
Ekonomi

Sempat Lesu Terkena Pandemi, Kini Target Investasi di Trenggalek Lebih Rp. 42 Miliar

12:23 pm 19 Februari

Kabar Trenggalek - Lesu karena pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19) pada tahun 2020 sektor investasi di Trenggalek, kini terjawab pada 2021...

Baca selanjutnya
Program kartu prakerja gelombang 23 resmi dibuka hari ini
Ekonomi

Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka Hari Ini

3:47 pm 17 Februari

Kabar Trenggalek - Program Kartu Prakerja gelombang 23 dari Pemerintah Indonesia sudah dibuka hari ini, Kamis (17/02/2022). Program Kartu Prakerja...

Baca selanjutnya
Cara daftar bansos tahun 2022
Ekonomi

Cara Daftar Bansos Tahun 2022 Melalui HP, Resmi

2:50 pm 16 Februari

Kabar Trenggalek - Bantuan Sosial (Bansos) diselenggarakan untuk menanggulangi dampak dari pandemi Corona Virus Disasese (Covid-19). Oleh karena itu, masyarakat...

Baca selanjutnya
Bupati ganti pakaian dinas para pejabat dengan produk UMKM Trenggalek
Ekonomi

Bupati Ganti Pakaian Dinas Para Pejabat dengan Produk UMKM Trenggalek

12:46 pm 15 Februari

Kabar Trenggalek - Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM Trenggalek bakal panen pembelian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Selasa (15/02/2022)....

Baca selanjutnya

VIRAL HARI INI

  • Trenggalek Tak Ada Pawai Karnaval Agustus 2022 di Tingkat Kabupaten

    Trenggalek Tak Ada Pawai Karnaval Agustus 2022 di Tingkat Kabupaten

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Dinding Rumah Warga Panggul Jebol Akibat Tanah Longsor

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Cara Unik Rayakan Kemerdekaan, Warga Desa Widoro Trenggalek Gelar Upacara di Tengah Sawah

    3 dibagikan
    dibagikan 3 Tweet 0
  • Tidak Kuat Menahan Gerakan Tanah, Plengsengan di Dongko Ambrol

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • PT SMN Klaim Dapat Arahan Bupati Trenggalek, Mas Ipin: Arahan yang mana?

    36 dibagikan
    dibagikan 36 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist