• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Selasa, 21 Maret, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Beranda News Ekonomi

Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

Wahyu AO Wahyu AO
10:57 4 Jan 2022
Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Tahun 2022

Presiden Joko WIdodo menunjukkan sertifikat tanah/Foto: Dokumen Jokowi

42
Dibagikan

Kabar Trenggalek – Dalam upaya menghindari mafia tanah yang marak di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah langsung dengan datang ke kantor BPN, Selasa (04/01/2022).

Masyarakat yang datang sendiri ke kantor BPN bisa mengetahui prosedur mengurus sertifikat tanah dan biaya yang harus dikeluarkan.

Dengan datang langsung ke kantor pertanahan (kantah) sesuai wilayah domisili, masyarakat bisa terbebas dari jebakan pungli dan calo.

Biaya pembuatan sertifikat tanah sendiri berbeda-beda tergantung banyak faktor. Ada biaya pembuatan sertifikat tanah dari Akta Jual Beli (AJB) dan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik.

Baca juga: Cara Akses Fitur Baru Kartu Prakerja, Lebih Mudah Lamar Pekerjaan Lewat Situs Resmi Tahun 2022

RekomendasiUntukmu

Sering Jadi Polemik Soal Batas Tanah, Trenggalek Pasang Ribuan Patok Tanah

Disdikpora Trenggalek Angkat Bicara, Soal Tanah Aset Sekolah Tak Atas Nama Pemkab

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Jika ingin mengurus sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratannya sebagai berikut:

  1. Sertifikat asli Hak Guna Bangunan atau HGB.
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Fotokopi Kartu Keluarga.
  5. Bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).
  6. Surat pernyataan kepemilikan lahan.

Ketika semua dokumen sudah disiapkan, segeralah melaju ke kantor BPN terdekat untuk mengambil formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah dan buatlah janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur lahan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: Wakil Gubernur Emil Ungkap Penyebab Harga Cabai Naik di Jawa Timur

Biaya Pengukuran Tanah

  1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp. 100.000,00
  2. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
  3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar TU= (L/10.000 x HSBKu ) + Rp. 134.000.000,00

Biaya-Biaya yang Diperlukan

  1. Biaya pendaftaran tanah pertama kali yang perlu Anda bayar saat mengurus sertifikat tanah sebesar Rp. 50.000.
  2. Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp. 350.000
  3. Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA) Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp. 250.000.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Edaran, Izin Usaha Dicabut Jika Tidak Memasang PeduliLindungi

Keterangan:

TU          = Tarik Ukur
L            = Luas Tanah
HSBKU   = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A

Contoh: Anda membeli lahan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dengan luas tanah 400 meter persegi dan harga jual Rp. 300 juta, maka simulasi perhitungannya adalah sebagai berikut:

  1. Biaya pengukuran: TU = (400/500 x Rp. 80.000) + Rp. 100.000 = Rp. 164.000
  2. Biaya Pemeriksaan Tanah: TPA = (400/500 x Rp. 67.000) + Rp. 350.000 = Rp. 403.600
  3. Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali: Rp. 50.000
  4. Biaya TKA: Rp 250.000

Dengan demikian, total perhitungan biaya pembuatan sertifikat tanah 2022 yaitu sebesar Rp. 876.600

Baca juga tulisan lainnya di kabartrenggalek.com tentang EKONOMI

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Tags: EkonomiPertanahan

Berita Terkait

Edy Soepriyanto, Sekda Trenggalek, tanam pohon di Hari Air Sedunia 2023/Foto: Kabar Trenggalek

Hari Air Sedunia, Sekda Edy Tanam Pohon: Upaya Pelestarian Lingkungan Trenggalek

19:17 21 Mar 2023
GMNI Trenggalek tanam pohon mangrove di Pantai Blado Munjungan/Foto: Kabar Trenggalek

Tanam Mangrove, GMNI Trenggalek Ajak Masyarakat Sadar Pencegahan Bencana

15:33 21 Mar 2023
Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Utara Hari Ini, Cek Lokasinya

11:29 21 Mar 2023
Kepengurusan Relawan TIK atau RTIK Trenggalek

Kepengurusan Relawan TIK Trenggalek Terbentuk, Para Pemuda Siap Edukasi Masyarakat

10:46 21 Mar 2023
Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Barat Hari Ini Selama 6 Jam

9:52 21 Mar 2023
Warga Trenggalek dievakuasi setelah ditemukan gantung diri dalam sumur/Foto: Kabar Trenggalek

Hidup Sebatang Kara, Warga Trenggalek Gantung Diri Dalam Sumur

8:21 21 Mar 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Pacitan Selama 7 Jam

Aini Mawadah
21:28 20 Mar 2023
Petugas PLN sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PLN
Mataraman

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pacitan akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Pacitan memadamkan listrik pada...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Edy Soepriyanto, Sekda Trenggalek, tanam pohon di Hari Air Sedunia 2023/Foto: Kabar Trenggalek

Hari Air Sedunia, Sekda Edy Tanam Pohon: Upaya Pelestarian Lingkungan Trenggalek

19:17 21 Mar 2023
GMNI Trenggalek tanam pohon mangrove di Pantai Blado Munjungan/Foto: Kabar Trenggalek

Tanam Mangrove, GMNI Trenggalek Ajak Masyarakat Sadar Pencegahan Bencana

15:33 21 Mar 2023
Pasukan PDKB sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Surabaya Utara Hari Ini, Cek Lokasinya

11:29 21 Mar 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini

© 2023 Kabartrenggalek.com