Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Moeldoko Minta Masyarakat Tak Memasalahkan Syarat Wajib BPJS Kesehatan

Reporter: Wahyu AO
Jumat, 25 Februari 2022, 20:00:33
di Politik
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko/Foto: KSP

Group WA KBRT Group WA KBRT Group WA KBRT

Kabar Trenggalek – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, meminta masyarakat tidak memasalahkan syarat wajib kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai layanan publik, Jumat (25/02/2022).

Hal itu disampaikan Moeldoko dalam Siaran Pers Kantor Staf Kepresidenan RI, Rabu, 23 Februari 2022. Ia menjelaskan salah satu syarat wajib BPJS Kesehatan yang digunakan untuk proses jual beli tanah, itu bukan kebijakan yang negatif.

Moeldoko mengklaim bahwa syarat wajib BPJS Kesehatan merupakan persyaratan yang logis untuk diterapkan serta tidak menimbulkan permasalahan apapun.

“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko, Rabu (23/02/2022) di Jakarta.

Orang lainjuga membaca:

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Empat Cara Mudah Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan

28/03/2022
Kartu BPJS Kesehatan, saat ini jadi syarat urus berbagai keperluan

Pemerintah Diminta Tak Buru-Buru Berlakukan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Publik

13/03/2022

Dalam siaran pers itu, Staf Kepresidenan RI menyampaikan data jumlah peserta BPJS Kesehatan, per 31 Januari 2022, yaitu 236 juta atau sekitar 86% penduduk Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta (14%).

“Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi. Sehingga pemerintah mengeluarkan Inpres No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini,” tulis siaran pers Staf Kepresidenan RI.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden ini, telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022.

“Namun perlu menjadi catatan, ketentuan tersebut hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATRBPN, yakni hanya jual-beli tanah. Tidak termasuk hibah, ataupun lainnya. Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” kata Moeldoko.

Selain itu, lanjut Moeldoko, apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan. Sehingga, pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Moeldoko, melalui Kantor Staf Presiden (KSP), mengatakan, pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat. Selain itu, katanya, kementerian/lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS.

Tags: BPJS KesehatanMoeldoko
dibagikan32TweetSend
Artikel Sebelumnya

Mustofa Kepala Jenggot Ugal-Ugalan Bawa Motor Brondolan saat Ada Operasi Polisi

Artikel Selanjutnya

Prakiraan Cuaca 26 Februari 2022, Pagi sampai Malam Trenggalek Diguyur Hujan

Berita Lainnya

Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek

Jabatan Sekretaris Daerah Trenggalek Dilelang, Hari Pertama Buka Belum Ada Pendaftar

19/05/2022
Arus lalu lintas di Kabupaten Trenggalek

Catat, Inilah Ketentuan Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19 Terbaru

19/05/2022
Presiden Jokowi bolehkan masyarakat lepas masker

Pemerintah Resmi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

18/05/2022
Baliho Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Trenggalek

Pasang Baliho Gandeng Bupati, Ketua KPU Trenggalek Buka Suara

18/05/2022
Pendapa Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek

Dua Bulan Jelang Tutup Semester, Capaian PAD Trenggalek Belum Sentuh 35%

17/05/2022
Ketua KPU Trenggalek berfoto bersama Bupati Trenggalek, yang juga salah satu ketua partai politik

Baliho Timbulkan Kontroversi, Kesbangpol Akui Dapat Rekomendasi KPU Trenggalek

14/05/2022

VIRAL HARI INI

  • Celine sedang merias diri di depan cermin

    Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    41 dibagikan
    dibagikan 41 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Informasi Pemadaman Listrik Trenggalek, Rabu 18 Mei 2022

    17 dibagikan
    dibagikan 17 Tweet 0
  • Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

    48 dibagikan
    dibagikan 48 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima BSU Cair Rp 1 Juta Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.