Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Kesehatan

Cara Daftar dan Syarat Lengkap Urus BPJS Kesehatan Secara Online, Resmi

Wahyu AO
10:05 21 Feb 2022
A A
0
Kartu BPJS Kesehatan, saat ini jadi syarat urus berbagai keperluan

Kartu BPJS Kesehatan, saat ini jadi syarat urus berbagai keperluan/Foto: Dokumen istimewa

Kabar Trenggalek – Presiden Joko Widodo mewajibkan masyarakat memiliki kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai keperluan, Minggu (20/02/2022).

Peraturan itu tertulis dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diterbitkan pada 6 Januari 2022.

Berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022, berikut daftar keperluan masyarakat yang diwajibkan untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya:

1. SIM, SKCK, STNK

Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), harus memiliki kartu BPJS Kesehatan, sebagai salah satu syarat.

RekomendasiUntukmu

Cara Lapor Oknum Curang dalam Seleksi Calon Petugas Haji 2023

Kuota Haji 2023 di Trenggalek Sebanyak 526, Prioritas Lansia Naik 4 Persen 

Melalui Inpres Nomor 1 tahun 2022, Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, STNK, dan SKCK, dengan menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tulis Inpres nomor 1 tahun 2022.

2. Umrah dan Naik Haji

Jokowi memberi instruksi kepada Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” jelas Inpres nomor 1 tahun 2022.

Jokowi juga menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan Haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Instruksi tersebut juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.

3. Jual Beli Tanah

Selain itu, Jokowi juga memberi instruksi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengumumkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022.

“Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana.

Dalam surat itu, masyarakat harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan, memohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Surat tersebut menjelaskan, aturan syarat BPJS Kesehatan itu sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Surat dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah itu menegaskan bahwa JKN bersifat wajib alias mandatory. Serta, merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.

Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online

Bagi masyarakat yang ingin Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa secara online. Hal demikian memudahkan calon peserta karena hanya perlu menggunakan smartphone via aplikasi Mobile JKN. Masyarakat juga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang dikelola pemerintah agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan terbaik. Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil.

Sementara bagi masyarakat tidak mampu, iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial.

Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di ponsel via Google PlayStore atau AppStore.

Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat membantu peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan seperti konsultasi dokter dan skrining kesehatan.

Selanjutnya, siapkan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online seperti nomor ponsel, alamat email. Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Klik Daftar.
  3. Pilih Pendaftaran Peserta Baru.
  4. Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju.
  5. Masukkan NIK KTP.
  6. Ketik kode captcha.
  7. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
  8. Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.
  9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
  10. Masukkan alamat email yang aktif.
  11. Klik Simpan.
  12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
  13. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
  14. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
  15. Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.

Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital tersebut setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu, kelas II sebesar Rp 100 ribu, dan Kelas III sebesar Rp 35 ribu.

Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas layanan yang diambil. Pasalnya, peserta yang telat membayar iuran akan dikenai denda keterlambatan.

Demikian cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN. Cara mendaftar BPJS Kesehatan ini cukup mudah ketimbang harus antre di kantor cabang BPJS Kesehatan.

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Tags: BPJS KesehatanHajiJokowiJual Beli TanahSertifikat TanahSIMSKCKSTNKUmroh
dibagikan40TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Ilustrasi barista sedang membuat kopi/Foto: Pexels
Kesehatan

14 Manfaat Minum Kopi yang Wajib Diketahui Para Ahli Seruput Kopi

8:00 21 Jan 2023
Jajan chiki ngebul/Foto: Pixabay
Kesehatan

Waspada Jajan Chiki Ngebul, Dinkes Trenggalek Larang Masyarakat Konsumsi

15:00 20 Jan 2023
Menteri Kesehatan sampaikan dampak stunting terhadap anak/Foto: Kemenkes
Kesehatan

Menteri Kesehatan Sebut Kecerdasan Anak 20% Lebih Rendah akibat Stunting

11:16 20 Jan 2023
Bunda Novita edukasi penekanan angka stunting di Trenggalek
Kesehatan

Makarya Ning Desa Trenggalek, Bunda Novita Beri Tips Penanganan Stunting 

15:00 19 Jan 2023
Ilustrasi tanda kita perlu segera mengambil cuti kerja/Foto: Pixabay
Kesehatan

5 Tanda Kita Perlu Segera Mengambil Cuti Kerja

20:00 13 Jan 2023
Jenis rambutan dan manfaatnya bagi kesehatan/Foto: Pexels
Kesehatan

Usum Rambutan Lur, Ini 12 Jenis Rambutan dan Manfaatnya bagi Kesehatan

14:00 8 Jan 2023
Lebih Banyak

Populer

  • Mas Ipin dan Khofifah kunjungi pantai selatan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    12 dibagikan
    dibagikan 12 Tweet 0
  • Panggul Jadi Jogja Ala Trenggalek: Penyambung Sejarah, Pemikat Ekonomi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In