• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Kamis, 1 Juni, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Kesehatan

Waspada, Warga yang Menunggak Iuran BPSJ Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta

Sanksi denda bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan telah diatur pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Wahyu AO Wahyu AO
13:15 20 Mei 2022
Waspada, Warga yang Menunggak Iuran BPSJ Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta

Kartu BPJS Kesehatan/Foto: Dokumen istimewa

Kabar Trenggalek – Warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perlu waspada. Pasalnya, warga yang menunggak iuran BPSJ Kesehatan bisa didenda Rp 30 Juta.

Sanksi denda Rp 30 juta kepada warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan sudah diatur oleh pemerintah. Aturan itu tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Adv Salon Azr Adv Salon Azr
IKLAN

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, jumlah denda mencapai Rp 30 juta, atau 5% dari perkiraan, khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs).

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda Rp 30 juta tidak berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat.

Denda Rp 30 juta, hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.

RekomendasiUntukmu

Segera Sampaikan Usulanmu, Ini Link Aspirasi Publik di RUU Kesehatan

Pemerintah Terima RUU Kesehatan, Dorong Akses Layanan Kesehatan Murah bagi Masyarakat

Peserta BPJS Kesehatan akan didenda jika sudah menunggak sampai 12 bulan. Kemudian, jumlah denda akan ditotal lalu diberikan ke peserta BPJS Kesehatan.

Tarif denda 5% atau sampai Rp 30 juta hanya berlaku kepada peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP). Perpres Nomor 64 Tahun 2020, ayat 6 pasal 42, menyebutkan:

Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000.

Status peserta BPJS Kesehatan akan diberhentikan sementara, jika menunggak pembayaran iuran. Perpres Nomor 64 Tahun 2020, ayat 1 pasal 42, menyebutkan:

Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan yang diberhentikan, maka peserta harus membayar iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran tunggakan iuran itu bisa dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Perpres Nomor 64 Tahun 2020, ayat 3b pasal 42:

Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021.

Reporter: Wahyu AO
Tags: BPJSBPJS KesehatanKartu BPJS KesehatanPeserta BPJS Kesehatan
dibagikan16SendTweetdibagikanPin

Berita Terkait

Ilustrasi ucapan selamat Hari Lahir Pancasila 2023/Foto: Canva

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023 Penuh Semangat Kebangsaan

10:00 1 Jun 2023
gambar ucapan selamat hari lahir pancasila

Gambar Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023, Cocok Dijadikan Story IG dan WA

8:00 1 Jun 2023
Pedagang dan pembeli di Pasar Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Biaya Hidup di Trenggalek Cuma 800 Ribu, Netizen: Belum Termasuk Angsuran

7:00 1 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan Hari Ini Selama 7 Jam di 11 Lokasi

4:00 1 Jun 2023
Ilustrasi. Jadwal sholat Trenggalek hari ini/Foto: Pexels

Jadwal Sholat Trenggalek Hari Ini, Kamis 1 Juni 2023

0:33 1 Jun 2023
Ilustrasi. Prakiraan cuaca Trenggalek hari ini/Foto: Pexels

Prakiraan Cuaca Trenggalek Hari Ini, Mendung Tanpa Udan

0:17 1 Jun 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Kediri Hari Ini Selama 8 Jam di 12 Lokasi

Aini Mawadah
9:59 28 Mei 2023
Pasukan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kabupaten Kediri akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Kediri memadamkan listrik...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Ilustrasi ucapan selamat Hari Lahir Pancasila 2023/Foto: Canva

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023 Penuh Semangat Kebangsaan

10:00 1 Jun 2023
gambar ucapan selamat hari lahir pancasila

Gambar Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2023, Cocok Dijadikan Story IG dan WA

8:00 1 Jun 2023
Pedagang dan pembeli di Pasar Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Biaya Hidup di Trenggalek Cuma 800 Ribu, Netizen: Belum Termasuk Angsuran

7:00 1 Jun 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com