• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Selasa, 30 Mei, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Kesehatan

Cara Daftar dan Mencairkan Bansos PBI BPJS Kesehatan Tahun 2022

Wahyu AO Wahyu AO
19:55 7 Mar 2022
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan

Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan/Foto: Dokumen istimewa

Kabar Trenggalek – Pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19, salah satunya Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Oleh karena itu masyarakat membutuhkan informasi cara daftar dan mencairkan Bansos PBI BPJS Kesehatan tahun 2022.

Peserta Penerima PBI BPJS Kesehatan merupakan warga tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Melansir situs BPJS Kesehatan, untuk pengertian fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian. Namun, tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sementara itu, orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Tapi, tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

RekomendasiUntukmu

Daftar 6 Bantuan Sosial yang Cair April 2023, Ada Bansos Ramadan

Segera Sampaikan Usulanmu, Ini Link Aspirasi Publik di RUU Kesehatan

Syarat menjadi Peserta PBI BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah syarat menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan seperti dikutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020:

  • WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pemberlakuan itu kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan otomatis sebagai peserta, seperti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cara Daftar Peserta PBI BPJS Kesehatan

Cara daftar peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.

Kemudian, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Data kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tersebut diperbarui secara periodik.

Jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan

Berdasarkan keterangan Perpres No.64/2020, berikut adalah jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan:

  • Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.0OO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
  • Besaran iuran mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2O19. Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.

Melalui penjelasan tersebut, Bansos PBI BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan dalam bentuk tunai, tapi status uang yang cair dibayarkan oleh pemerintah. Sehingga masyarakat bisa menggunakan uang Bansos PBI BPJS Kesehatan kapanpun saat dibutuhkan.

Cara Mengetahui Status Cair Bansos PBI BPJS Kesehatan

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id  untuk cek penerima dan status pencairan dana Bansos PBI 2022.
  2. Masukan alamat Provinsi, Kabupaten, Desa atau Kelurahan sesuai data di KTP Anda.
  3. Selanjutnya masukan juga nama dari penerima manfaat yang sesuai dengan KTP.
  4. Tuliskan 8 kode yang tertera di kota yang telah disiapkan.
  5. Tekan tombol “Cari Data” dan tunggu hingga hasilnya keluar.
  6. Setelah itu jika Anda terdaftar maka akan muncul informasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022.
Reporter: Wahyu AO
Tags: BansosBansos 2022BPJS KesehatanCara Daftar BansosPBIPBI BPJS Kesehatan
dibagikan23SendTweet2dibagikanPin1

Berita Terkait

Ilustrasi sedang berolahraga di tengah kesibukan/Foto: Canva

Aktif di Tengah Kegiatan Padat, Berikut 7 Jenis Olahraga Ringan untuk Orang Sibuk

19:07 21 Mei 2023
Jemaah haji harus waspada penularan MERS-CoV di Timur Tengah/Foto: Kemenag

Selain Covid-19, Jemaah Haji Harus Waspada Penularan MERS-CoV di Timur Tengah

9:00 12 Mei 2023
Demo tolak RUU Kesehatan di Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Organisasi Dokter Bakal Demo Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes: Jangan Provokasi

11:17 8 Mei 2023
Ilustrasi. Kasus kematian akibat Covid-19 meningkat/Foto: Pixabay

Kasus Kematian akibat Covid-19 Meningkat, Segera Vaksin Booster Lur!

11:17 3 Mei 2023
Ilustrasi tengu atau tungau yang gemar menggigit kulit manusia/Foto: Pixabay by Jerzy Gorecki

Jenis-jenis Tengu yang Suka Menggigit Manusia, Salah Satunya Menyebabkan ‘Gudiken’

18:34 7 Mar 2023
Tikus di sawah/Foto: Pixabay

Trenggalek Sering Hujan, Waspada Penyebaran Penyakit Leptospirosis Melalui Tikus

9:30 7 Mar 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Kediri Hari Ini Selama 8 Jam di 12 Lokasi

Aini Mawadah
9:59 28 Mei 2023
Pasukan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kabupaten Kediri akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Kediri memadamkan listrik...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Daftar tanggal merah bulan juni 2023/Foto: Canva

Daftar Tanggal Merah Juni 2023, Cek di Sini Kapan Liburnya

15:00 30 Mei 2023
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pemuda Panggul Setubuhi Adik Kelas SMK di Trenggalek, Kini Masuk Penjara

14:07 30 Mei 2023
Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kasus KDRT Pejabat Trenggalek Inkrah, Pemerintah Belum Ganjar Hukuman Disiplin

13:29 30 Mei 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com