Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Ekonomi

Cek Bansos Program Keluarga Harapan Cair Bulan Februari 2022

Wahyu AO
7:57 4 Feb 2022
A A
0
Cek Bansos PKH Cair Bulan Februari 2022

Cek Bansos PKH Cair Bulan Februari 2022/Foto: Kemensos

Kabar Trenggalek – Tekan keterpurukan ekonomi disaat pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19), pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengucurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Bantuan sosial itu tidak hanya satu macam. Namun ada beberapa dereta bantuan sosial dengan kategori tertentu. Salah satunya, Progam Keluarga Harapan (PKH). Bansos PKH bisa dicarikan selama tiga bulan sekali. Pada tahun 2022, bansos PKH cair di bulan Februari.

Dikutip dari Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, dijelaskan bahwa bansos PKH merupakan program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif.

Baca juga: Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

RekomendasiUntukmu

Cara Cek Penerima dan Mencairkan BLT UMKM Rp 600 Ribu Oktober 2022

Adem, Buruh Tani di Trenggalek Bakal Dapat Bansos 

Maka pemberian bansos PKH dilakukan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.

Bansos PKH hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan Sosial PKH tersebut diperuntukkan kepada masyarakat yang terdaftar, dan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Menelusuri Masalah Pendataan Warga Penerima Bansos Covid-19 di Trenggalek

Penyaluran Bantuan Sosial PKH biasanya dilakukan melalui, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bisa langsung dicarikan melalui mesin ATM milik e-Warung.

Berikut jadwal penyaluran bantuan sosial PKH, yang akan diberikan selama tiga kali penyaluran (Pertriwulan):

  1. Tahap I (Januari, Februari, Maret);
  2. Tahap II (April, Mei, Juni);
  3. hap III (Juli, Agustus, September);
  4. Tahap IV (Oktober, November, Desember);

Penerima manfaat bansos PKH itu akan diumumkan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Berikut cara melihat penerima manfaat bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
  4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon “Reload” untuk mendapatkan kode baru;
  6. Tekan tombol “Cari” data.

Baca juga: PLN Trenggalek Abaikan Jeritan Warga yang Terhimpit Biaya Listrik

Berikut kategori penerima manfaat bansos PKH:

A. Kesejahteraan Sosial:

  1. Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
  2. Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

B. Kesehatan:

  1. Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;
  2. Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.

C. Pendidikan:

  1. Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
  2. Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
  3. Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Sistem pencarian pada laman cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Tags: BansosBansos 2022Bansos PKHCek BansosEkonomi
dibagikan28TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Detik-Detik evakuasi tawon ndas di Trenggalek/Foto: Damkar Trenggalek
Peristiwa

Detik-Detik Evakuasi Tawon Ndas di Trenggalek, Petugas Rela Naik Genteng 

16:00 6 Feb 2023
Ilustrasi. Aplikasi Shopee/Foto: Shopee
Peristiwa

Aplikasi Shopee Error Log Out Manual, Ternyata Ini Sebabnya

14:20 6 Feb 2023
Hutan gundul diduga akibat penebangan liar kayu sonokeling di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Peristiwa

Warga Trenggalek Curhat Hutan Gundul, Truk Muatan Kayu Sonokeling Diamankan Polisi

10:30 6 Feb 2023
Petugas PLN perbaiki jaringan listrik/Foto: @plnulptrenggalek (Instagram)
Peristiwa

Jadwal Pemadaman Listrik Trenggalek Hari Ini Selama 4 Jam

9:30 6 Feb 2023
Nur Rochmad Aghani, penasehat hukum terduga pelaku guru cabul/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Oknum Guru Trenggalek Dilaporkan Polisi, Penasihat Hukum: Bukti Tuduhan Harus Ada

9:00 6 Feb 2023
Mas Ipin dan Khofifah pantai Jalur Lintas Selatan di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Ekonomi

Genjot Investasi Jalur Lintas Selatan, Pemkab Trenggalek Akuisisi Lahan 

18:30 3 Feb 2023
Lebih Banyak

Populer

  • Di depan anggota dewan, Bibit menunjukkan hasil rongsen penyakit flek dari anaknya akibat dampak bau busuk limbah pindang/Foto: Kabar Trenggalek

    Dampak Bau Busuk Limbah Pindang Watulimo: Anak Saya Jadi Korban

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Oknum Guru Trenggalek Dilaporkan Polisi, Penasihat Hukum: Bukti Tuduhan Harus Ada

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • 56 Pondok Pesantren Indonesia Berusia 1 Abad Lebih, Satu Ada di Trenggalek, Berusia 233 Tahun

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Warga Trenggalek Curhat Hutan Gundul, Truk Muatan Kayu Sonokeling Diamankan Polisi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tak Mau Temui Massa Aksi, Jalan Trenggalek Lumpuh 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In