Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Kesehatan

Pemerintah Diminta Tak Buru-Buru Berlakukan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Publik

Wahyu AO
13:00 13 Mar 2022
A A
0
Kartu BPJS Kesehatan, saat ini jadi syarat urus berbagai keperluan

Kartu BPJS Kesehatan, saat ini jadi syarat urus berbagai keperluan/Foto: Dokumen istimewa

Kabar Trenggalek – Pemerintah diminta tak buru-buru berlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik. Hal itu disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam acara Update Publik: BPJS Sebagai Syarat Mengakses Pelayanan Publik, Jumat (11/3/2022) secara daring di Jakarta.

Menurut Robert, pemerintah perlu mengoptimalkan pembenahan di internal terlebih dahulu sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kami meminta pemerintah tidak buru-buru memberlakukan syarat BPJS ini. Regulasi tersebut hanya akan tepat dan efektif berjalan jika sejumlah syarat terpenuhi. Pertama, tiga menteri [Mendagri, Menkes, Mensos] telah membereskan 20 puluh PR [pekerjaan rumah] yang diinstruksikan. Kedua, kementerian dan lembaga telah mengintegrasikan syarat baru [BPJS] tersebut dalam standar pelayanan di instansi mereka,” ujar Robert.

Berdasarkan pantauan Ombudsman RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN) per 1 Maret 2022 telah memberlakukan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan pendaftaran dan peralihan hak atas tanah oleh masyarakat.

RekomendasiUntukmu

Daftar Tarif Baru Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional 2023

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Info Lengkapnya

“Mestinya pastikan dulu bahwa dua syarat di atas terpenuhi. Kami meminta agar terhadap warga yang belum bisa memenuhi syarat BPJS, jangan dikenakan sanksi, termasuk tidak diberikan layanan. Tetap harus dilayani. Justru, proses tersebut harus dijadikan pintu masuk bagi Kementerian ATR untuk berkoordinasi dengan BPJS dan K/L/Pemda agar difasilitasi pendaftaran kepesertaan mereka,” jelas Robert.

Robert kembali mengingatkan bahwa pelayanan publik merupakan hak masyarakat bahkan sebagian merupakan hak konstitusional masyarakat.

“Jangan lupa bahwa di UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah ada standar pelayanan publik. Jika ada tambahan syarat seperti kepesertaan BPJS ini maka tidak bisa hanya melalui Inpres atau peraturan menteri, tetapi wajib diatur dalam UU atau setidaknya  PP [Peraturan Pemerintah],” ucapnya.

Robert khawatir apabila persyaratan mengakses pelayanan publik ini tidak dilakukan sesuai prosedur pembentukan kebijakan publik, maka di kemudian hari akan muncul persyaratan baru sebagai diskresi bermasalah di pusat maupun terutama di daerah.

“Bisa saja nanti ada menteri atau kepala daerah mana lagi yang menjadikan produk mereka sebagai syarat pelayanan publik. Ini akan semakin membebani masyarakat,” terangnya.

Ombudsman RI meminta pemerintah mencermati efektivitas dari pemberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat akses pelayanan publik ini.

“Niat sudah baik untuk meningkatkan prosentase jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang saat ini 86% untuk mencapai target 98% pada tahun 2024. Tapi caranya juga harus benar. Perlu masa transisi yang cukup,” tegas Robert.

Ombudsman RI mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan sosialiasi, edukasi serta sinergi koordinasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan. Di antaranya sosialisasi kepada masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan iuran namun belum terdaftar. Serta kepada seluruh pemberi kerja agar menjalankan kewajibannya dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya.

Selain itu, Ombudsman juga meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan perbaikan kualitas tata kelola layanan kesehatan dan mempermudah pelayanan faskes rujukan.

“Ombudsman telah membaca niat dari Inpres ini dan niatnya baik. Namun niat yang baik untuk mengoptimalkan kepesertaan JKN tersebut mesti dikuti dengan cara yang benar agar tidak membebani masyarakat itu sendiri,” tandas Robert

Reporter: Wahyu AO
Tags: BPJSBPJS KesehatanOmbudsman RI
dibagikan25TweetSenddibagikan

Berita Terkait

14 Manfaat Minum Kopi yang Wajib Diketahui Para Ahli Seruput Kopi

14 Manfaat Minum Kopi yang Wajib Diketahui Para Ahli Seruput Kopi

Wahyu AO
8:00 21 Jan 2023

Wahai ahli seruput kopi, Anda wajib tahu beragam manfaat minum kopi untuk kesehatan tubuh. Pengetahuan ini sangat penting dimiliki oleh...

Waspada Jajan Chiki Ngebul, Dinkes Trenggalek Larang Masyarakat Konsumsi

Waspada Jajan Chiki Ngebul, Dinkes Trenggalek Larang Masyarakat Konsumsi

Raden Zamz
15:00 20 Jan 2023

Jajanan anak-anak kini terus berkembang secara masif. Bahkan untuk menarik minat, para produsen memberi hal yang aneh sebagai penggugah rasa...

Menteri Kesehatan Sebut Kecerdasan Anak 20% Lebih Rendah akibat Stunting

Menteri Kesehatan Sebut Kecerdasan Anak 20% Lebih Rendah akibat Stunting

Wahyu AO
11:16 20 Jan 2023

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan IQ atau kecerdasan anak 20% lebih rendah akibat stunting. Budi berpesan kepada para pimpinan...

Makarya Ning Desa Trenggalek, Bunda Novita Beri Tips Penanganan Stunting 

Makarya Ning Desa Trenggalek, Bunda Novita Beri Tips Penanganan Stunting 

Raden Zamz
15:00 19 Jan 2023

Angka stunting di Kota Alen Alen Trenggalek turun. Semula di kisaran angka 32%, kini menjadi 8%. Penurunan tersebut tidak membuat...

5 Tanda Kita Perlu Segera Mengambil Cuti Kerja

5 Tanda Kita Perlu Segera Mengambil Cuti Kerja

Beni Kusuma
20:00 13 Jan 2023

Rajin dalam bekerja merupakan suatu hal yang baik. Karena, dengan rajin bekerja biasanya kita akan mendapatkan timbal balik gaji yang...

Usum Rambutan Lur, Ini 12 Jenis Rambutan dan Manfaatnya bagi Kesehatan

Usum Rambutan Lur, Ini 12 Jenis Rambutan dan Manfaatnya bagi Kesehatan

Wahyu AO
14:00 8 Jan 2023

Awal tahun baru 2023 di bulan Januari diwarnai dengan usum atau musim rambutan. Ada banyak jenis rambutan dan manfaatnya bagi...

Lebih Banyak

Populer

  • Lengan Kiri Gosong, Warga Tuban Tewas Tersengat Listrik di Tambak Udang Munjungan

    Lengan Kiri Gosong, Warga Tuban Tewas Tersengat Listrik di Tambak Udang Munjungan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Guru Trenggalek Diduga Cabul, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Angin Kencang Terjang Atap 3 Rumah Warga Trenggalek hingga Rusak

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Mas Ipin Sambangi Korban Peluru Senapan Angin di Durenan Trenggalek

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Guru Dilaporkan Diduga Lecehkan Murid, Dinsos Trenggalek Mulai Dampingi Korban 

    42 dibagikan
    dibagikan 42 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In