Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Ekonomi

JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Caranya

Wahyu AO
13:20 1 Mar 2022
A A
0
Kartu peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kartu peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Dokumen istimewa

Kabar Trenggalek – Peraturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai protes dari kalangan masyarakat. Pasalnya, dalam peraturan yang baru itu, JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair setelah usia 56 tahun.

Peraturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan itu berdasarkan Keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara serta Syarat Pembayaran Manfaat JHT.

Akan tetapi, peraturan baru tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan belum diberlakukan oleh pemerintah. Rencananya, peraturan baru itu akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022.

Oleh karena itu, peserta JHT bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum berusia 56 tahu. Dengan catatan, dana tersebut dicairkan sebelum aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan diberlakukan.

RekomendasiUntukmu

Daftar Tarif Baru Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional 2023

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Info Lengkapnya

Berikut Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun

  1. Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi identitas diri.
  3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto.
  4. Konfirmasi pengajuan.
  5. Setelah itu, peserta JHT yang mengajukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online.
  6. Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call.

Ketika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke rekening yang terlampir di formulir.

Syarat Pengajuan

Bagi peserta yang ingin mengajukan pencarian dana JHT, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. Syarat tersebut berupa dokumen-dokumen pencairan JHT sebagai berikut:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. KTP.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat Keterangan (suket) Berhenti.
  5. Bekerja/Habis Kontrak.
  6. Buku rekening pada halaman yang tercantum nomor rekening serta masih aktif.
  7. Foto diri terbaru (tampak bagian depan).
  8. NPWP.

Saat ini, Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang menuai protes dari masyarakat itu akan direvisi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal itu disampaikan dalam siaran pers Kemnaker.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Ida mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mau berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ida mengatakan, pihaknya akan merevisi Permenaker nomor 02 tahun 2022. Menurut Ida, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh.

“Permenaker akan saya revisi. Sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua,” ucap Ida.

Dalam beberapa waktu ke depan Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Tujuan dialog tersebut yaitu menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker nomor 02 tahun 2022.

“Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha. Nanti simultan kita lakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain,” ujar Ida.

“Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional,” tambahnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker nomor 02 tahun 2022.

Reporter: Wahyu AO
Tags: BPJSBPJS KesehatanBPJS KetenagakerjaanJaminan Hari TuaJHT
dibagikan21TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Detik-Detik evakuasi tawon ndas di Trenggalek/Foto: Damkar Trenggalek
Peristiwa

Detik-Detik Evakuasi Tawon Ndas di Trenggalek, Petugas Rela Naik Genteng 

16:00 6 Feb 2023
Ilustrasi. Aplikasi Shopee/Foto: Shopee
Peristiwa

Aplikasi Shopee Error Log Out Manual, Ternyata Ini Sebabnya

14:20 6 Feb 2023
Hutan gundul diduga akibat penebangan liar kayu sonokeling di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Peristiwa

Warga Trenggalek Curhat Hutan Gundul, Truk Muatan Kayu Sonokeling Diamankan Polisi

10:30 6 Feb 2023
Petugas PLN perbaiki jaringan listrik/Foto: @plnulptrenggalek (Instagram)
Peristiwa

Jadwal Pemadaman Listrik Trenggalek Hari Ini Selama 4 Jam

9:30 6 Feb 2023
Nur Rochmad Aghani, penasehat hukum terduga pelaku guru cabul/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Oknum Guru Trenggalek Dilaporkan Polisi, Penasihat Hukum: Bukti Tuduhan Harus Ada

9:00 6 Feb 2023
Mas Ipin dan Khofifah pantai Jalur Lintas Selatan di Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Ekonomi

Genjot Investasi Jalur Lintas Selatan, Pemkab Trenggalek Akuisisi Lahan 

18:30 3 Feb 2023
Lebih Banyak

Populer

  • Di depan anggota dewan, Bibit menunjukkan hasil rongsen penyakit flek dari anaknya akibat dampak bau busuk limbah pindang/Foto: Kabar Trenggalek

    Dampak Bau Busuk Limbah Pindang Watulimo: Anak Saya Jadi Korban

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Oknum Guru Trenggalek Dilaporkan Polisi, Penasihat Hukum: Bukti Tuduhan Harus Ada

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • 56 Pondok Pesantren Indonesia Berusia 1 Abad Lebih, Satu Ada di Trenggalek, Berusia 233 Tahun

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Warga Trenggalek Curhat Hutan Gundul, Truk Muatan Kayu Sonokeling Diamankan Polisi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tak Mau Temui Massa Aksi, Jalan Trenggalek Lumpuh 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In