Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek
Beranda Ekonomi

Cara Daftar dan Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Reporter: Wahyu AO
Rabu, 2 Maret 2022, 19:50:58
di Ekonomi
Pekerja bangunan sedang istirahat

Pekerja bangunan sedang istirahat/Foto: Pixabay

Kabar Trenggalek – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial. JPK ditujukan kepada para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau kehilangan pekerjaan.

Berdasarkan keterangan situs resmi www.jkp.go.id, JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pelaksanaan program JKP merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Persyaratan Mengikuti Program JKP

  1. Pekerja yang dapat mengikuti program JKP merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
  2. Peserta telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan besar sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).

Cara Daftar JKP

  1. Bagi peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan program JKP karena akan terdaftar secara otomatis apabila memenuhi persyaratan.
  2. Bagi peserta yang baru saja mendaftar diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran BP JAMSOSTEK sesuai dengan prosedur pendaftaran peserta.
  3. Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha, meliputi Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM) dan Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, & JKM).
  4. Cek Eligibilitas Individu Peserta, melalui: NIK (WNI), usia belum 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, cek kepesertaan program.

Manfaat JKP

Dilansir dari informasi situs resmi www.jkp.go.id, terdapat beberapa manfaat bagi peserta yang mengikuti program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

1.  Bantuan Uang Tunai hingga 6 bulan
Bantuan uang tunai diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 sebagai berikut:

  • Diberikan setiap bulan maksimal 6 bulan.
  • Tiga bulan pertama memperoleh uang tunai 45%.
  • Tiga bulan selanjutnya memperoleh uang tunai 25%.
  • Besaran upah terakhir diterima adalah Rp 5 juta. Jika melebihi batas tersebut, maka dihitung sebesar batas upah.

2. Bimbingan dan Rekomendasi Karier
3. Akses ke Lowongan Pekerjaan
4. Pelatihan gratis berbasis kompetensi kerja

Syarat Klaim JKP

1. Peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan iuran 12 bulan.

2. Pekerja membayarkan iuran JKP selama 6 bulan berturut-turut sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Pengajuan dapat dilakukan sejak dinyatakan PHK selama 3 bulan dengan dokumen sebagai berikut:

Orang lainjuga membaca:

Tujuh Perubahan dari Revisi Aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Empat Cara Mudah Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan

Kemnaker Resmi Revisi Aturan Pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Diminta Tak Buru-Buru Berlakukan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Publik

  • Surat PHK.
  • Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
  • Bersedia untuk aktif mencari pekerjaan dengan bukti surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Tags: BPJSBPJS KetenagakerjaanJaminan Kehilangan Pekerjaan
dibagikan10TweetSend
Artikel Sebelumnya

Ragam Manfaat Kelapa Hijau untuk Kesehatan Tubuh Manusia

Artikel Selanjutnya

Prakiraan Cuaca Trenggalek Hari Ini, 3 Maret 2022

Berita Lainnya

Ilustrasi tiga lembar uang Rp 100 ribu

Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

17/05/2022
Para pengendara sedang mengisi bensin di SPBU Trenggalek

Aturan baru CCTV di SPBU, Pengecer BBM Wajib Hati-Hati

16/05/2022
Pecahan uang Rp. 100 ribu

Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos BSU Rp 1 Juta Mei 2022

13/05/2022
Daftar Upah Minimum Kabupaten Trenggalek dan Provinsi Jawa timur Tahun 2022

Syarat dan Cara Daftar Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

12/05/2022
Siti Fatimah, pedagang bahan pokok di Trenggalek

Stok Pasar Minim, Harga Bahan Pokok di Trenggalek Melambung saat Idul Fitri 1443 H

12/05/2022
Pedagang musiman saat event kesenian

Dua Tahun Dihantam Pandemi, Kesenian Trenggalek Optimistis Mampu Tingkatkan Ekonomi 

12/05/2022

VIRAL HARI INI

  • Jenazah korban tenggelam di Kecamatan Pule Trenggalek

    Pernah Uji Coba Bunuh Diri, Warga Pule Trenggalek Ditemukan Tenggelam Tak Bernyawa 

    56 dibagikan
    dibagikan 56 Tweet 0
  • Waspada PMK, Dinas Peternakan Trenggalek Sekat Hewan Masuk dari 4 Kabupaten

    23 dibagikan
    dibagikan 23 Tweet 0
  • Peneliti ITS Surabaya Kritik Kurangnya Mitigasi di Wisata Pantai Trenggalek yang Timbulkan Korban

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Aturan baru CCTV di SPBU, Pengecer BBM Wajib Hati-Hati

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Kronologi 40 Petani yang Disiksa dan Ditangkap Paksa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Ketentuan Layanan
  • Media Siber
  • Beriklan

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.