• Panggul
  • Munjungan
  • Pule
  • Dongko
  • Tugu
  • Karangan
  • Kampak
  • Watulimo
  • Bendungan
  • Gandusari
  • Pogalan
  • Durenan
  • Suruh
Selasa, 30 Mei, 2023
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024Hot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Beranda News Ekonomi

Cara Daftar dan Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Wahyu AO Wahyu AO
19:50 2 Mar 2022
Pekerja bangunan sedang istirahat

Pekerja bangunan sedang istirahat/Foto: Pixabay

Kabar Trenggalek – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial. JPK ditujukan kepada para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau kehilangan pekerjaan.

Berdasarkan keterangan situs resmi www.jkp.go.id, JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pelaksanaan program JKP merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.

Persyaratan Mengikuti Program JKP

  1. Pekerja yang dapat mengikuti program JKP merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
  2. Peserta telah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan besar sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).

Cara Daftar JKP

  1. Bagi peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan program JKP karena akan terdaftar secara otomatis apabila memenuhi persyaratan.
  2. Bagi peserta yang baru saja mendaftar diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran BP JAMSOSTEK sesuai dengan prosedur pendaftaran peserta.
  3. Cek Eligibilitas Pemberi Kerja/Badan Usaha, meliputi Usaha Besar dan Menengah (JKN, JKK, JHT, JP & JKM) dan Usaha Kecil dan Mikro, sekurang-kurangnya pada program (JKN, JKK, JHT, & JKM).
  4. Cek Eligibilitas Individu Peserta, melalui: NIK (WNI), usia belum 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, cek kepesertaan program.

Manfaat JKP

Dilansir dari informasi situs resmi www.jkp.go.id, terdapat beberapa manfaat bagi peserta yang mengikuti program JKP BPJS Ketenagakerjaan.

1.  Bantuan Uang Tunai hingga 6 bulan
Bantuan uang tunai diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 sebagai berikut:

RekomendasiUntukmu

Pengaduan Masyarakat Tak Tertangani, Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Punya 3 Masalah Ini

Waspada, Warga yang Menunggak Iuran BPSJ Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta

  • Diberikan setiap bulan maksimal 6 bulan.
  • Tiga bulan pertama memperoleh uang tunai 45%.
  • Tiga bulan selanjutnya memperoleh uang tunai 25%.
  • Besaran upah terakhir diterima adalah Rp 5 juta. Jika melebihi batas tersebut, maka dihitung sebesar batas upah.

2. Bimbingan dan Rekomendasi Karier
3. Akses ke Lowongan Pekerjaan
4. Pelatihan gratis berbasis kompetensi kerja

Syarat Klaim JKP

1. Peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan iuran 12 bulan.

2. Pekerja membayarkan iuran JKP selama 6 bulan berturut-turut sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Pengajuan dapat dilakukan sejak dinyatakan PHK selama 3 bulan dengan dokumen sebagai berikut:

  • Surat PHK.
  • Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
  • Bersedia untuk aktif mencari pekerjaan dengan bukti surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Reporter: Wahyu AO
Tags: BPJSBPJS KetenagakerjaanJaminan Kehilangan Pekerjaan
dibagikan10SendTweetdibagikanPin

Berita Terkait

Daftar tanggal merah bulan juni 2023/Foto: Canva

Daftar Tanggal Merah Juni 2023, Cek di Sini Kapan Liburnya

15:00 30 Mei 2023
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pemuda Panggul Setubuhi Adik Kelas SMK di Trenggalek, Kini Masuk Penjara

14:07 30 Mei 2023
Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kasus KDRT Pejabat Trenggalek Inkrah, Pemerintah Belum Ganjar Hukuman Disiplin

13:29 30 Mei 2023
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara, lantik ratusan tenaga kesehatan/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Lantik Ratusan Tenaga Kesehatan, Wakil Bupati Trenggalek Minta Perbaiki Layanan

11:48 30 Mei 2023
Ilustrasi. Jadwal Pemadaman Listrik Ngawi/Foto: PDKB

Jadwal Pemadaman Listrik Ngawi Hari Ini Selama 6 Jam

10:56 30 Mei 2023
Ilustrasi. Jadwal pemadaman listrik Semarang/Foto: PDKB Semarang

Jadwal Pemadaman Listrik Semarang Hari Ini di 18 Lokasi

5:00 30 Mei 2023

Berita Populer

Jadwal Pemadaman Listrik Kediri Hari Ini Selama 8 Jam di 12 Lokasi

Aini Mawadah
9:59 28 Mei 2023
Pasukan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) sedang memperbaiki jaringan listrik/Foto: PDKB
Peristiwa

Perusahaan Listrik Negara (PLN), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kabupaten Kediri akan melakukan pemadaman listrik lagi. PLN Kediri memadamkan listrik...

Baca selanjutnya

Berita Baru

Daftar tanggal merah bulan juni 2023/Foto: Canva

Daftar Tanggal Merah Juni 2023, Cek di Sini Kapan Liburnya

15:00 30 Mei 2023
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Pemuda Panggul Setubuhi Adik Kelas SMK di Trenggalek, Kini Masuk Penjara

14:07 30 Mei 2023
Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)

Kasus KDRT Pejabat Trenggalek Inkrah, Pemerintah Belum Ganjar Hukuman Disiplin

13:29 30 Mei 2023
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com

Menu Penting

  • Redaksi Kabar Trenggalek
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Pemilu 2024

© 2023 Kabartrenggalek.com