Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • News
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Opini
  • Feature
  • Trenggalekpedia
  • Masuk
  • Daftar
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Mata Rakyat

Pengaduan Masyarakat Tak Tertangani, Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Punya 3 Masalah Ini

Reporter: Wahyu AO
Jumat, 8 Juli 2022, 18:03:12
Kartu peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kartu peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Dokumen istimewa


Kabar Trenggalek – Ombudsman RI menemukan tiga bentuk maladministrasi dalam pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah Tindakan Korektif yang harus ditindaklanjuti oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 30 hari.

“Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, BPJS Ketenagakerjaan terbukti maladministrasi berupa tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial,” tegas Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu (06/07/2022).

Hery menyebutkan, bentuk maladministrasi tidak kompeten yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya pelaksanaan akuisisi kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) tidak berjalan optimal.

Selain itu Hery juga menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak optimal dalam mengawal pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan di lingkup Kemnaker RI sangat terbatas dan hanya di level provinsi, berdampak lemahnya pengawasan dan penanganan pengaduan masyarakat. Justru, ini mengakibatkan rendahnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan” ucap Hery.

“Problem ini harus diselesaikan dengan perbaikan regulasi terkait. Selain itu harus ada perbaikan kualitas SDM BPJS Ketenagakerjaan dalam hal rekrutmen peserta dan pelayanan kepesertaan,” imbuhnya.

Sedangkan bentuk penyimpangan prosedur yang ditemukan Ombudsman RI di antaranya pencairan klaim secara kolektif melalui HRD perusahaan, perbedaan penetapan usia pensiun antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sera belum dilaksanakannya upaya penyelarasan regulasi untuk optimalisasi akuisisi kepesertaan dan pelayanan klaim manfaat.

“Terkait klaim secara kolektif ini dapat menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan oknum. Padahal hubungan kepesertaan adalah antara kedua belah pihak yaitu antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta, maka proses klaim seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak,” ungkap Hery.

Kemudian, bentuk maladministrasi penundaan berlarut yang ditemukan Ombudsman RI adalah pelayanan pencairan klaim manfaat yang masih terjadi hambatan.

Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI
Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI/Foto: Ombudsman RI

“Pengawasan dan pengendalian penjaminan sosial oleh pihak DJSN dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan tidak berjalan optimal. Bahwa terjadinya problem pencairan klaim manfaat hendaknya menjadi perhatian untuk dibuatkan saran alternatif dan perbaikan pelayanan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” terang Hery.

Ombudsman RI memberikan sejumlah Tindakan Korektif yang harus dilaksanakan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan sebagai pihak terlapor dalam kurun waktu 30 hari mendatang.

Pertama, agar Dirut BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi, koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka percepatan akuisisi kepesertaan pada sektor PU, BPU, pegawai pemerintah Non-ASN dan termasuk program afirmasi Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan menyusun rencana dan penahapan akuisisi kepesertaan.

Kedua, agar menyiapkan struktur organisasi kerja dan SDM yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas untuk mendukung terselenggaranya program yang diamanatkan oleh regulasi termasuk dalam merespons tuntutan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial.

Ketiga, agar berkoordinasi dengan pihak pemerintah, pelaku usaha dan pekerja dalam hal penetapan batas usia pensiun agar dibuat regulasi dan ketetapan yang relevan mengenai batas usia penerima manfaat Jaminan Hari Tua.

Terakhir, Ombudsman juga meminta agar BPJS Kesejahteraan konsisten dalam penggunaan nama BPJS Ketenagakerjaan sesuai undang-undang.

Selain itu, Ombudsman juga memberikan Tindakan Korektif kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku pihak terkait.

Di antaranya, agar Menko Bidang Perekonomian membuat perencanaan dan penyiapan peraturan pemerintah terkait program PBI terhadap pekerja yang berstatus penyandang masalah sosial, sesuai amanat pasal 19 ayat 5 huruf d UU 24 Tahun 2011.

Lalu, menyusun perencanaan bagi penyempurnaan regulasi yaitu revisi Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Menko Bidang Perekonomian juga diminta untuk membuat perencanaan bagi penyempurnaan regulasi dan atau mengusulkan kepada DPR RI untuk dilakukan yaitu revisi Pasal 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Undang-undang itu juga mengatur sanksi administrasi bagi Pelaku Usaha yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS ketenagakerjaan. Selain itu, revisi Pasal 55 yang menyebutkan bahwa Pemberi Kerja tidak membayarkan iuran dengan sanksi ancaman pidana denda dan kurungan.

“Seharusnya bagi pelanggaran berupa tidak menjalankan kewajiban mendaftarkan Pekerja sebagai Peserta BPJS dapat diberikan sanksi yang setara berupa denda dan pidana,” tegasnya.

Kepada Ketua DJSN, Ombudsman meminta agar bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan membuat kajian dan saran kepada Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk efektifitas pengawasan dalam hal kepatuhan pembayaran oleh pihak perusahaan.

Tak hanya itu, Ketua DJSN bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, harus menyusun saran dan arah kebijakan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam hal pelayanan pencairan klaim manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan, agar proses dan prosedur pemberian jaminan sosial dilakukan secara cepat dan akuntabel.

Tags: BPJS KetenagakerjaanOmbudsman RI
dibagikan1TweetSenddibagikan

INFO PENTING TRENGGALEK.

bisa update langsung di Telegram.

Berita Lainnya

Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ekonomi

Tujuh Perubahan dari Revisi Aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

6:00 pm 3 Mei

Kabar Trenggalek - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan revisi aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya, ada enam Perubahan dari revisi...

Baca selanjutnya
Konferensi pers revisi Permenaker 2 tahun 2022
Politik

Kemnaker Resmi Revisi Aturan Pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan

9:00 pm 17 Maret

Kabar Trenggalek - Aturan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menuai protes dari masyarakat,...

Baca selanjutnya
Kartu BPJS Kesehatan, saat ini jadi syarat urus berbagai keperluan
Kesehatan

Pemerintah Diminta Tak Buru-Buru Berlakukan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Publik

1:00 pm 13 Maret

Kabar Trenggalek - Pemerintah diminta tak buru-buru berlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat pelayanan publik. Hal itu disampaikan oleh anggota Ombudsman...

Baca selanjutnya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Politik

Menaker Kembalikan Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua, Ini Keterangan Resminya

10:30 am 3 Maret

Kabar Trenggalek - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengembalikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Artinya, untuk melakukan pencairan tidak harus menunggu...

Baca selanjutnya
Pekerja bangunan sedang istirahat
Ekonomi

Cara Daftar dan Klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

7:50 pm 2 Maret

Kabar Trenggalek - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial....

Baca selanjutnya
Kartu peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ekonomi

JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Caranya

1:20 pm 1 Maret

Kabar Trenggalek - Peraturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai protes dari kalangan masyarakat. Pasalnya, dalam peraturan...

Baca selanjutnya

Trending Hari Ini

Herwan Iis Sugiarto alias Wanto, perawat ODGJ di Trenggalek
Feature

Sering Pindah Tempat, Aksi Sukarela Wanto Merawat ODGJ di Trenggalek

07/08/2022

Kabar Trenggalek - Aksi sosial warga Trenggalek satu ini patut diacungi jempol. Sebab, dengan segala keterbatasan ekonomi yang ada, Herwan...

Baca selanjutnya
Mobil terbakar di Kecamatan Kampak

Kronologi Mobil Terbakar di Kecamatan Kampak

06/08/2022
Poster Yeni Inka, Joko Tingkir Ngombe Dawet

Siapa Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet? Berikut Lirik Lagu Lengkap dan Pengarangnya

13/07/2022
Cara mendapatkan uang dari YouTube Shorts

Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

05/02/2022
Kemenangan Indonesia naik ke semifinal Piala AFF U16 2022

Indonesia Naik ke Semifinal Piala AFF U16 2022 Setelah Kalahkan Vietnam 2-1

07/08/2022
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Masuk
  • Sign Up

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Sign Up

Buat Akun BAru

Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist