Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Ekonomi

Tujuh Perubahan dari Revisi Aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Wahyu AO
18:00 3 Mei 2022
A A
0
Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Kode BPJS

Kabar Trenggalek – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan revisi aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya, ada enam Perubahan dari revisi aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (03/05/2022).

Dilansir dari rilis di situs resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Selain itu, kata Ida, pada isi revisi Permenaker 2 tahun 2022 juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.

“Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen-temen pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua,” ucap Ida.

RekomendasiUntukmu

Pengaduan Masyarakat Tak Tertangani, Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Punya 3 Masalah Ini

Waspada, Warga yang Menunggak Iuran BPSJ Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta

Berikut tujuh perubahan dari revisi aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan:

1. Pembayaran Lebih Cepat

Ida mengatakan, pencairan JHT nantinya akan lebih mudah, karena membutuhkan waktu lima hari saja.

“Pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ida dalam konferensi pers.

2. Syarat Mudah

Ida menyampaikan, nantinya pembayaran akan dilakukan jika persyaratan sudah terpenuhi dengan benar.

Ida juga menyebutkan ketentuan tentang JHT. Salah satunya, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.

3. Pekerja Mengundurkan Diri

Bagi pekerja yang mengundurkan diri, JHT bisa dibayarkan dengan tunai dan sekaligus usai melewati masa tunggu satu bulan, sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.

4. Pekerja Korban PHK

Bagi pekerja korban PHK, JHT akan dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.

5. Pekerja Kontrak

Berikutnya, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT dibayarkan saat jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

6. Pekerja Meninggal Dunia

Kemudian, untuk pekerja yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHT yang dibayarkan ke ahli waris.

7. Pekerja Warga Negara Asing (WNA)

JHT juga diberikan kepada pekerja WNA saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia.

Reporter: Wahyu AO
Tags: BPJSBPJS KetenagakerjaanJaminan Hari TuaJHT
dibagikan1TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Faruuq Trifauzi (jas abu-abu), dosen STAI Muhammadiyah Tulungagung sandang gelar doktor/Foto: Kabar Trenggalek
Pendidikan

Faruuq Trifauzi, Dosen STAI Muhammadiyah Tulungagung Sandang Gelar Doktor 

17:03 2 Feb 2023
Ibadah Haji di Mekkah/Foto: Pixabay
Politik

Kuota Haji 2023 di Trenggalek Sebanyak 526, Prioritas Lansia Naik 4 Persen 

15:23 2 Feb 2023
Dua pemuda mengunjungi makam korban Covid-19/Foto: The Conversation
Jawa Timur

Dampak Covid-19, Angka Kematian Ibu di Jawa Timur Relatif Tinggi

11:08 2 Feb 2023
Ilustrasi. Anggaran poles citra partai politik di Trenggalek/Foto: Pixabay
Politik

Anggaran Poles Citra Partai Politik di Trenggalek Mundak, 4 Ribu Per Suara 

10:05 2 Feb 2023
Pemkab Trenggalek Makaryo Ning Desa di Kecamatan Panggul/Foto: Prokopim Trenggalek
Politik

Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

9:17 2 Feb 2023
Panggul jadi Jogja ala Trenggalek/Foto: Prokopim Trenggalek
Wisata

Panggul Jadi Jogja Ala Trenggalek: Penyambung Sejarah, Pemikat Ekonomi

20:00 1 Feb 2023
Lebih Banyak

Populer

  • Mas Ipin dan Khofifah kunjungi pantai selatan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Putusan DKPP: Dok, Bawaslu Trenggalek Tak Terbukti Langgar Etik

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Lima Tahun Bau Busuk Penanganan Limbah Pindang oleh Pemkab Trenggalek

    12 dibagikan
    dibagikan 12 Tweet 0
  • Panggul Jadi Jogja Ala Trenggalek: Penyambung Sejarah, Pemikat Ekonomi

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In