Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Wacana Penataan Dapil di Trenggalek, Lembaga Pengkajian Soroti Penyelenggara

Kabar Trenggalek -Wacana penataan Dapil atas Daerah Pemilihan di Trenggalek, akademisi soroti penyelenggara yang sering memunculkan suara pemecahan dapil. Karenanya, sampai saat ini landasan dasar baik dari Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) belum ada, Rabu (13/04/2022).Soeripto, Direktur Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (PAMA), mengatakan bahwa penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum saatnya untuk membicarakan terkait penataan dapil di Trenggalek."Karena dasar yang sudah jelas ada di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa dasar untuk menyusun dapil itu adalah data agregat kependudukan per kecamatan," jelasnya.Kemudian data tersebut dar Departemen Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI, 16 bulan sebelum pemungutan suara. Jadi jika 16 bulan terhitung dari 14 Februari 2024, maka 16 bulannya masih November 2022 mendatang."Apalagi mulai kerja KPU untuk pemilu itu adanya tahapan dan tahapannya masih bulan Juni 2022 ke depan, jadi belum waktunya penyelenggara berbicara soal penataan maupun pemekaran dapil," tegas Soeripto.Mendatang, setelah data agregat di serahkan ke KPU sebagaimana amanat UUD 07 Tahun 2017 pasal 1 dan 2, KPU menetapkan jumlah kursi DPR Kabupaten dan Kota se-Indonesia termasuk Trenggalek."Dari rujukan data jumlah penduduk itu bisa memetakan berapa DPR di Kabupaten/Kota, hal demikian tertuang di pasal 191 Ayat f Uud 07 tahun 2017, yang berisi di Kabupaten/kota yang jumlah penduduknya di angka 500.000 - 1.000.000 jumlah kursinya 45," ungkapnya.Ketika sudah ketemu data agregat itu, KPU bisa menyusun dapil dari ketentuan dasar jumlah penduduk dibagi dengan alokasi kursi 45 dan akan ketemu bilangan pembagi penduduk."Ketika sudah ketemu jumlahnya nanti KPU membagi per kecamatan yang ada di Trenggalek mendapatkan kursi berapa dengan mengedepankan prinsip-prinsip," tutur Soeripto.Prinsip itu diantaranya, kesetaraan nilai suara, ketaatan sistim proporsional, kemudian proporsional antar dapil, counter minus, prinsip integralisasi wilayah, dan kesinambungan dari pemilu sebelumnya."Itu sudah sangat teknis sekali, kalau sudah dibicarakan saat ini oleh penyelenggara itu tidak etis, kalau konteks diskusi itu bebas kan di negara demokratis, kalau sebagai penyelenggara jelas tidak boleh," tangkas Soeripto.Jika penyelanggara mengatakan bahwa dapil akan berubah, jelas Soeripto mengatakan tidak ada dasarnya karena saat ini tahapan saja belum dimulai."Penyelenggara tidak boleh berandai-andai dulu untuk perpecahan dapil, karena dasarnya belum ada, kalau masyarakat atau partai politik mau membicarakan konteksnya dalam diskusi tentu boleh-boleh saja, justru dengan adanya wacana dari penyelenggara soal penataan dapil malah menjadi bola liar dikalangan masyarakat dan partai politik" ujarnya.Soeripto menambahkan, penataan dapil tentu akan ada, karena itu pasti ada di tahapan, walaupun nanti masih sama dengan sebelumnya dengan pertimbangan dan ada terbitan naskah akademik.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *