Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Masuk PPKM Level 3, Ibadah Bulan Suci Ramadhan Dibatasi 50%, Ini Panduan Lengkapnya

Reporter: Raden Zamz
Editor: Wahyu AO
Jumat, 1 April 2022, 08:00:16
di Sosial
Masjid yang menerapkan jaga jarak

Masjid yang menerapkan jaga jarak/Foto: Pixabay

Group WA KBRT Group WA KBRT Group WA KBRT

Kabar Trenggalek – Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di bulan suci Ramadhan, ibadah bulan suci Ramadhan dibatasi 50%, Jumat (01/04/2022).

Hal itu tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan protokol kesehatan.

Kabar gembiranya, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 sudah bisa menyelenggarakan ibadah dengan kapasitas jamah 100%.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama, melalui keterangan tertulis.

Orang lainjuga membaca:

Pemerintah Resmi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka

Diperpanjang Lagi, Kabupaten Trenggalek Masuk PPKM Level 2

Surat Edaran itu diterbitkan sebagai bentuk pemberian rasan aman dan nyaman saat ibadah suci ramadhan 2022, dengan tidak menyampingkan protokol kesehatan.

Berikut ini aturan lengkap Kementerian Agama (Kemenag) tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1:

1. Tempat Ibadah yang Berada di Kabupaten/Kota dengan Kriteria:

a. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

b. Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

c. Level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;

b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

d. Menyediakan cadangan masker;

e. Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;

f. Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

g. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

h. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan

i. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Jemaah:

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan

e. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Tags: Bulan RamadhanPPKMRamadhanRamadhan 2022
dibagikan54TweetSend
Artikel Sebelumnya

Cuaca Trenggalek Hari Ini Diprakirakan Hujan Petir Mulai Siang sampai Sore

Artikel Selanjutnya

Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Naik Rp. 12.500 sampai Rp. 13. Ribu

Berita Lainnya

Warga sedang mengantri di ruang tunggu kantor Disdukcapil Trenggalek

Disdukcapil Bolehkan Transgender Ubah Keterangan Jenis Kelamin di KTP

20/05/2022
Joglo Arca di Pendapa Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Trenggalek Miliki Banyak Cagar Budaya, Tapi Tidak Punya Museum

18/05/2022
Seorang perempuan sedang membaca buku

Menyoal Rendahnya Minat Baca Masyarakat di Hari Buku Nasional 17 Mei 2022

17/05/2022
Pelajar sedang megunjungi Perpustakaan Trenggalek

Dua Tahun Terhempas Pandemi Covid-19, Minat Baca Masyarakat Trenggalek Berangsur Turun

17/05/2022
Kantor Pegadaian Trenggalek

Warga Trenggalek Ramai Tebus Gadai Emas, Sudah Jadi Tren Musiman Jelang Lebaran

17/05/2022
Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek

Peneliti ITS Surabaya Kritik Kurangnya Mitigasi di Wisata Pantai Trenggalek yang Timbulkan Korban

16/05/2022

VIRAL HARI INI

  • Konferensi pers Polres Trenggalek di Kelurahan Tamanan, Trenggalek

    Maling Mesin Bajak Sawah di Trenggalek, Dua Warga Kediri Jadi Tersangka

    78 dibagikan
    dibagikan 78 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    25 dibagikan
    dibagikan 25 Tweet 0
  • Jabatan Sekretaris Daerah Trenggalek Dilelang, Hari Pertama Buka Belum Ada Pendaftar

    59 dibagikan
    dibagikan 59 Tweet 0
  • Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    43 dibagikan
    dibagikan 43 Tweet 0
  • Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

    48 dibagikan
    dibagikan 48 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.