Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Masuk PPKM Level 3, Ibadah Bulan Suci Ramadhan Dibatasi 50%, Ini Panduan Lengkapnya

Kabar Trenggalek - Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di bulan suci Ramadhan, ibadah bulan suci Ramadhan dibatasi 50%, Jumat (01/04/2022).Hal itu tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan protokol kesehatan.Kabar gembiranya, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 sudah bisa menyelenggarakan ibadah dengan kapasitas jamah 100%."Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama, melalui keterangan tertulis.Surat Edaran itu diterbitkan sebagai bentuk pemberian rasan aman dan nyaman saat ibadah suci ramadhan 2022, dengan tidak menyampingkan protokol kesehatan.Berikut ini aturan lengkap Kementerian Agama (Kemenag) tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1:1. Tempat Ibadah yang Berada di Kabupaten/Kota dengan Kriteria:a. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;b. Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; danc. Level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;d. Menyediakan cadangan masker;e. Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;f. Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;g. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;h. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dani. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:a) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; danb) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.3. Jemaah:a. Menggunakan masker dengan baik dan benar;b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dane. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).