Kabar Trenggalek - Presiden Jokowi umumkan jadwal cuti bersama. Cuti bersama
Hari Raya Idhul Fitri 1443 Hijriah itu berjumlah empat hari, Kamis (07/04/2022).Sekadar menambakan informasi, bahwa cuti bersama selama dua tahun pandemi Covid-19 ditiadakan, namun untuk tahun 2022 ini sudah diberlakukan cuti bersama.Tahun ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi Covid-19 Salah satunya yakni memperbolehkan masyarakat untuk mudik.Berikut ini jadwal cuti bersama Hari raya idhul fitri 1443 H, yang diumumkan oleh Presiden Jokowi:
- Jumat, 29 April 2022
- Rabu, 4 Mei 2022
- Kamis, 5 Mei 2022
- Jumat, 6 Mei 2022
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden.Saat memberikan pengumuman, Jokowi memberikan pesan agar cuti bersama lebaran 2022 ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman. Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan."Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan
vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Jokowi.Selain itu Jokowi juga menerbitkan aturan baru domestik, untuk pemudik sebagai berikut:Dalam SE 16 Tahun 2022, berikut aturan perjalanan domestik terbaru untuk mudik lebaran:1. Sudah divaksin booster: tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.2. Sudah divaksin dosis kedua: diwajibkan menunjukkan:
- Hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Sudah divaksin dosis pertama: wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.4. Kondisi kesehatan khusus:
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
5. Anak di bawah 6 tahun:
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
Ikuti Breaking News dan Berita Pilihan kami langsung di ponselmu.