Jokowi Umumkan Jadwal Cuti Bersama, Ini Keterangan Resminya
Kabar Trenggalek - Presiden Jokowi umumkan jadwal cuti bersama. Cuti bersama Hari Raya Idhul Fitri 1443 Hijriah itu berjumlah empat hari, Kamis (07/04/2022). Sekadar menambakan informasi, bahwa cuti bersama selama dua tahun pandemi Covid-19 ditiadakan, namun untuk tahun 2022 ini sudah diberlakukan cuti bersama. Tahun ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi Covid...
W
Wahyu AO
07 Apr 2022 • 08:35 WIB
Kabar Trenggalek - Presiden Jokowi umumkan jadwal cuti bersama. Cuti bersama Hari Raya Idhul Fitri 1443 Hijriah itu berjumlah empat hari, Kamis (07/04/2022).
Sekadar menambakan informasi, bahwa cuti bersama selama dua tahun pandemi Covid-19 ditiadakan, namun untuk tahun 2022 ini sudah diberlakukan cuti bersama.
Tahun ini, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran aturan di masa pandemi Covid-19 Salah satunya yakni memperbolehkan masyarakat untuk mudik.
Berikut ini jadwal cuti bersama Hari raya idhul fitri 1443 H, yang diumumkan oleh Presiden Jokowi:
- Jumat, 29 April 2022
- Rabu, 4 Mei 2022
- Kamis, 5 Mei 2022
- Jumat, 6 Mei 2022
- Hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement