Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Wahyu AO
17:34 3 Feb 2022
A A
0
Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi oleh Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Kejari Trenggalek bongkar kasus korupsi oleh Perangkat Desa Ngulanwetan, Pogalan. Trenggalek/Foto: Pixabay

Kabar Trenggalek – Dua perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, harus berhadapan dengan hukum. Sebab, kedua perangkat Desa Ngulanwetan diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Kamis (03/02/2022).

Dugaan korupsi DD dan ADD itu dibongkar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Kejari Trenggalek menahan dua perangkat Desa Ngulanwetan AK dan S. Karena kedua tersangka melakukan korupsi terhadap DD dan ADD anggaran 2019.

Kedua perangkat Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan tersebut dalam tindak pidana korupsi tersebut, sebagai Pengelola Kegiatan (PK).

Baca juga: Tergiur Hadiah Jualan Online, Warga Trenggalek Tertipu Puluhan Juta

RekomendasiUntukmu

Kades di Trenggalek Terjerat Korupsi, Pemerintah Sat Set Cari Pengganti 

Skandal Korupsi Dana Desa Trenggalek, Komisi I: Pembinaan Hukum Harus Lebih Serius

“Tersangka AK, lebih dominan mengelola kegiatan yang didanai DD. Dan tersangka S, lebih mengelola terhadap kegiatan ADD,” terang Darfiah, Kepala Kejari Trenggalek saat konferensi pers.

Menurut keterangan Darfiah, kedua tersangka membengkakkan anggaran DD maupun ADD saat melaksanakan kegiatan di Desa Ngulanwetan.

“Karena ditemukan Pengajuan SPP [Surat Permintaan Pembayaran] yang dilakukan oleh pengelola kegiatan dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang dikelolanya,” jelas Darfiah.

Dua perangkat Desa Ngulanwetan, Pogalan, Trenggalek jadi koruptor Dana Desa
Dua perangkat Desa Ngulanwetan, Pogalan, Trenggalek jadi koruptor Dana Desa/Foto: Dokumen istimewa

Baca juga: Gegara Tulisan Kaos, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Penganiayaan di Trenggalek

Menurut Darfiah, Pencairan ADD sebesar Rp. 720,5 juta, tapi realisasi di lapangan hanya Rp 640,3 juta. Sehingga terjadi selisih anggaran Rp 80,2 juta

Sedangkan pada pelaksanaan DD, Kejari Trenggalek menemukan selisih antara realisasi dengan pencairan sebesar Rp. 180,4 juta. Dari pencairan DD sebesar Rp. 895,5 juta, yang terealisasi di lapangan hanya Rp 715 juta.

“Sehingga, ada selisih dalam pertanggungjawaban administrasi sekitar Rp. 260 juta, dalam pengelolaan keuangan baik ADD dan DD,” tegas Darfiah.

Darfiah mengungkapkan, kasus korupsi tersebut merupakan hasil kolaborasi Kejari Trenggalek bersama inspektorat.

Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejari Trenggalek juga telah menahan dua perangkat desa itu. Mereka kini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek.

“Keduanya diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda,” tandas Darfiah.

Reporter: Kabar Trenggalek
Editor: Wahyu AO
Tags: Alokasi Dana DesaDana DesaDesa NgulanwetanKasus KorupsiKejari Trenggalek
dibagikan41TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

Raden Zamz
8:00 23 Jan 2023

Insiden kekerasan ustadz pondok Trenggalek berbuntut. Pihak Polres Trenggalek menindak tegas dengan menetapkan tersangka ustadz diduga pelaku penganiayaan terhadap santri. ...

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Muhammad Rusdi Firdaus
20:08 17 Jan 2023

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, memberikan angin segar...

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Wahyu AO
18:30 16 Jan 2023

Pada 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menyusun PMA atau Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan. Peraturan itu...

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

Wahyu AO
10:00 31 Des 2022

Kabar Trenggalek - Golongan putih atau golput dikenal sebagai istilah politik ketika warga tidak memberikan suara dalam pemilihan umum (Pemilu),...

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

Raden Zamz
14:10 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Dugaan publikasi data pribadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trenggalek kini mulai tampak indikasi arah pelanggarannya, Selasa...

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

Raden Zamz
9:00 27 Des 2022

Kabar Trenggalek - Rokok utilan (batangan) kini dilarang jual bebas kepada masyarakat, karena Jokowi larang jualan rokok utilan. Aturan itu...

Lebih Banyak

Populer

  • Lengan Kiri Gosong, Warga Tuban Tewas Tersengat Listrik di Tambak Udang Munjungan

    Lengan Kiri Gosong, Warga Tuban Tewas Tersengat Listrik di Tambak Udang Munjungan

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Guru Trenggalek Diduga Cabul, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Angin Kencang Terjang Atap 3 Rumah Warga Trenggalek hingga Rusak

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Mas Ipin Sambangi Korban Peluru Senapan Angin di Durenan Trenggalek

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Guru Dilaporkan Diduga Lecehkan Murid, Dinsos Trenggalek Mulai Dampingi Korban 

    42 dibagikan
    dibagikan 42 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In