Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bupati Langkat Sumatera Utara Punya Kerangkeng, Diduga untuk Perbudak Puluhan Pekerja Sawit

Kabar Trenggalek - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan perbudakan modern dan temuan kerangkeng khusus di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Selasa, (25/01/2022).

Dugaan perbudakan modern dan kerangkeng khusus itu ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat. Tepatnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Polda Sumut sudah membentuk tim dan bekerjasama dengan BNNP [Badan Narkotika Nasional Provinsi] Sumut dan BNNK [Badan Narkotika Nasional Kabupaten] Langkat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (24/01/2022).

"Hasil penyelidikan tim tempat itu berdasarkan informasi yang diterima sudah ada sejak 2012 sampai dengan OTT KPK [Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi],” imbuh Hadi.

Baca juga: Polres Trenggalek Tangkap Warga Tulungagung Terduga Pelaku Penganiayaan

Hadi menjelaskan, terkait informasi dugaan kerangkeng tempat perbudakan modern sampai saat ini masih didalami.

“Tim sedang bekerja. Informasi, keterangan dan fakta-fakta dilapangan Semua sedang kita gali,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengungkapkan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan sebagai rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil pendalaman, kerangkeng itu sudah berdiri selama 10 tahun,” ungkap Panca.Panca menuturkan, kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di dalam rumahnya tidak memiliki izin karena dibuat secara pribadi. Di dalam kerangkeng khusus itu, didapati empat orang dalam kondisi babak belur.

[caption id="attachment_9319" align=aligncenter width=700]Kondisi kerangkeng khusus di rumah Bupati Langkat Kondisi kerangkeng khusus di rumah Bupati Langkat/Foto: @mei_peseek (Twitter)[/caption]

Baca juga: Jalan Raya Ngampon Bendo Trenggalek Jadi Sarang Balap Liar, Ini Kata Polisi

"Dari hasil pendalaman kita, tiga sampai empat orang yang berada di dalam kerangkeng khusus merupakan pecandu narkoba. Nantinya, mereka akan dipekerjakan di kebun sawit dan di rumah Bupati Langkat,” tandas Panca.

Kasus dugaan perbudakan modern ini dilaporkan Migrant Care kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, mengungkapkan sejumlah pelanggaran HAM yang dialami oleh puluhan pekerja sawit.

Anis menyampaikan, para pekerja sawit ditempatkan ke dalam penjara, sehingga mereka tidak punya akses untuk ke mana-mana. Para pekerja sawit juga tidak digaji, serta hanya mendapat jatah makan dua kali sehari. Mereka diperbudak di kebon kelapa sawit selama 10 jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Menurut keterangan Anis, saat polisi menemukan kerangkeng khusus itu, ada para pekerja diduga mengalami penyiksaan dipukul, lebam, dan luka. Kekerasan itu didapatkan para pekerja, sebab mereka melakukan perlawanan serta dalam keadaan tidak sadar karena pengaruh narkoba.

Migrant Care menerima 40 aduan dari para korban. Atas temuan ini,  Migrant Care melaporkannya kepada Komnas HAM. Pekan ini, Komnas HAM akan mengecek aduan itu dengan melakukan penelusuran ke Sumatera Utara.

"Pada prinsipnya tindakan itu sangat keji. Seharusnya kepala daerah melindungi warga tapi justru menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang dengan melakukan perbudakan modern. Tindakan ini melanggar prinsip HAM," ucap Anis di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *