Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Abaikan Surat Keputusan Bupati Trenggalek, Kades Ngulanwetan Bakal Terima SP-2

Kabar Trenggalek - Abai terkait surat perintah Bupati Trenggalek, Nurkholis, Kades Ngulanwetan Pogalan siap-siap menerima Surat Peringatan yang kedua kembali. Perlu diketahui, dalam surat peringatan tersebut, Kades Ngulanwetan tidak melaksanakan Surat Keputusan Bupati Trenggalek, kamis (29/07).

Kendati demikian, Surat Keputusan Bupati nomor : 188.45/286/406.001.3/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa Ngulanwetan nomor : 188.45/05/406.12.2009/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa pada bulan mei silam.

Padahal, untuk mengingatkan terkait hal tersebut Pemkab Trenggalek telah menlayangkan surat peringatan pertama nomor : 140/1372/406.018/2021 ditanda tangani Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek.

"Kita sudah layangkan surat peringatan pertama tersebut. Jika hal demikian tidak ditindak lanjuti, dapat diartikan mengabaikan Surat Keputusan Bupati sebagai atasannya," tegas Kepala Dinas Dinas PMD, Edy Soepriyanto.

Dinas PMD Trenggalek akan melakukan rapat dengan perangkat desa terkait untuk menindak hal ini. Menurut Soepriyanto, tindakan Kades yang seperti ini nantinya akan merugikan masyarakat.

"Sebenarnya masalah ini akan cepat selesai jika Kepala Desa Ngulanwetan menunjuk langsung Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris desa dan Kepala Dusun yang SK Pengangkatannya sudah dibatalkan oleh Bupati Trenggalek," terang Soepriyanto.

Setelah nanti surat peringatan yang kedua sudah dilayangkan dan melihat batas jatuh tempo didalamnya, jika Kades Ngulanwetan tetap mengabaikan, selanjutnya Pemkab Trenggalek akan menyiapkan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian sementara sambil dilihat Kades tersebut merasa bersalah atau tidak.

Perlu diketahui, jika perangkat desa yang SK pengangkatanya sudah dibatalkan oleh Bupati Trenggalek tetap masuk kantor seperti biasa itu tidak masalah. SK pengangkatanya sudah dibatalkan oleh Bupati jadi keberadaannya tersebut hanya masalah biasa.

SK pengangkatan yang sudah dibatalkan bisa dikatan perangkat desa tersebut tidak bisa mendapatkan hak-haknya. Seperti menandatangani dokumen dan penghasilan tetap (Siltap).

"Bilamana Kades tetap memerintahkan bekerja dan mendapatkan penghasilan tetap silahkan, pastinya itu nanti akan berurusan dengan hukum," pungkas Soepriyanto.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *