Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Waspada! Produk Makanan dan Minuman Tak Bersertifikat Halal Bakal Ditarik dari Peredaran

Kementerian Agama mengumumkan, Produk makanan dan minuman tak bersertifikat halal bakal ditarik dari peredaran. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, menyebutkan tiga kelompok produk itu harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya.Aqil menegaskan, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021."Sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," kata Aqil.Aqil menyampaikan, saat ini, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Fasilitasi SEHATI harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH."SEHATI ini kami buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha [self declare]," tandasnya.