Warga Sangihe Menang Lagi di Pengadilan, Hentikan Tambang Emas PT TMS
Kabar Trenggalek - Perjuangan warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, untuk mempertahankan alam dari ancaman kerusakan tambang emas PT Tambang Mas Sangihe (TMS), terus berlanjut, Minggu (04/09/2022).Berbagai aksi dilakukan warga Sangihe, baik di ranah akar rumput maupun di ranah hukum. Sebelumnya, pada 02 Juni 2022, 56 perempuan warga Sangihe menggugat Izin Lingkungan PT TMS dan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado."Upaya warga pulau Sangihe yang menempuh Tahap Banding Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 146/G/2021/PTUN.JKT tanggal 20 April 2022 juga menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PTTUN] Jakarta," tulis Muh. Jamil, Pengacara Publik JATAM, serta Tim Hukum Save Sangihe Island (SSI), dalam keterangan tertulis.Jamil menyampaikan, langkah warga yang menempuh tahap banding ke PTTUN itu dilakukan pasca PTUN Jakarta menolak gugatan tujuh warga Sangihe. Waktu itu, warga Sangihe menggugat Keputusan Menteri ESDM Arifin Tasrif Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT TMS.Gugatan dengan nomor perkara 146/G/2021/PTUN.JKT yang diajukan warga pada 23 Juni 2021 itu, dalam perjalanannya PT TMS mengajukan permohonan ke PTUN Jakarta untuk menjadi pihak Intervensi pada 19 Agustus 2021. Sehingga, warga menjadi pihak penggugat melawan Menteri ESDM (Tergugat I) dan PT TMS (Tergugat II Intervensi).PTTUN Jakarta telah memutus upaya tahap banding yang dilakukan warga Sangihe, yang terdiri dari Pembanding I (sebelumya Selaku Penggugat yakni Elbi Piter dkk, jumlahnya 7 orang) dan Pembanding II (sebelumnya Penggugat II Intervensi yakni Adelman Makadapa dkk, jumlahnya 30 orang) melalui Putusan Banding Nomor 140/B/2022/PT.TUN.JKT pada 31 Agustus 2022.Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN Jakarta menyatakan mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya; yaitu:1. Membatalkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe;2. Mewajibkan Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe; dan3. Menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).Jamil menyampaikan, perjuangan warga Sangihe yang menang melalui gugatan hukum di PTUN Manado (Izin Lingkungan) dan PTTUN Jakarta (Izin Kontrak Karya) menjadi bukti kuat bahwa proses pengambilan keputusan penerbitan izin lingkungan dan Kontrak Karya PT TMS oleh pemerintah penuh masalah.Alih-alih mendengar gelombang protes penolakan warga yang terus meluas, lanjut Jamil, pemerintah dan PT TMS, serta aparat Kepolisian justru diduga bersekongkol, dengan membiarkan perusahaan memobilisasi alat berat secara berulang, berikut mengkriminalisasi 15 warga Sangihe yang menolak tambang.Dugaan ini semakin diperkuat dengan langkah pihak perusahaan yang menggunakan berbagai siasat licik, yaitu:1. Proses awal sosialisasi AMDAL yang hanya melibatkan 1 Kepala Desa dan 3 warga yang diduga semuanya ditunjuk oleh perusahaan;2. Mobilisasi alat berat secara berulang di tengah izin lingkungan telah dibatalkan yang diduga sebagai upaya menjebak warga untuk dikriminalisasi;3. Menggugat Presiden Jokowi, Cs yang tampaknya sebagai upaya menemukan ruang transaksi baru; dan4. Dugaan membangun konflik sosial dengan memobilisasi karyawan menggelar aksi di Kantor Bupati dan Polres Kepulauan Sangihe."Dengan demikian, dua keputusan yang dimenangkan warga, termasuk protes penolakan tambang yang semakin meluas, sudah seharusnya menjadi otokritik bagi pemerintah dan institusi kepolisian untuk taat dan patuh pada hukum, bukan menjadi centeng bagi korporasi tambang," tegas Jamil.Jamil menegaskan, putusan hukum itu mesti menjadi landasan utama bagi pemerintah dan aparat kepolisian untuk menghentikan seluruh aktivitas PT TMS, memproses hukum atas seluruh tindak kejahatan perusahaan, dan menghentikan proses hukum atas seluruh warga yang dikriminalisasi."Membiarkan PT TMS terus beroperasi, berikut proses hukum atas warga yang dikriminalisasi tidak dihentikan, sama halnya dengan upaya nyata pemerintah dan institusi Polri yang mengangkangi hukum itu sendiri," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow