Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Trenggalek Lawan Tulungagung, 13 Pulau Diperebutkan Dua Kabupaten

  • 17 Jun 2025 12:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • 13 pulau di Watulimo diklaim masuk wilayah Tulungagung versi Kepmendagri
    • Trenggalek tetap mengacu pada RTRW provinsi dan kabupaten
    • Pemprov Jatim sudah memfasilitasi mediasi, tapi belum ada titik temu

     

    KBRT – Sebanyak 13 pulau di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, terancam berpindah administrasi ke Kabupaten Tulungagung. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 100.1.1-6117 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa 13 pulau tersebut berada di wilayah Kabupaten Tulungagung.

    Namun, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, pulau-pulau tersebut tercatat sebagai wilayah Kabupaten Trenggalek. Perbedaan acuan inilah yang memicu konflik batas wilayah antarkabupaten.

    Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah beberapa kali melakukan pertemuan, bahkan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun hingga kini, kedua pihak masih bersikeras mempertahankan klaim atas kepemilikan 13 pulau tersebut.

    “Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri, artinya masih masuk wilayah Tulungagung. Kita akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang,” kata Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025).

    Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyatakan bahwa pihaknya tetap mengacu pada revisi RTRW tahun 2012–2032 yang tengah menunggu finalisasi dari pemerintah pusat. Dalam dokumen revisi itu, 13 pulau tersebut tetap tercatat masuk wilayah Trenggalek, mengikuti RTRW Provinsi Jawa Timur.

    “Tentu [13 pulau] masih kita sertakan, karena berdasarkan RTRW provinsi, pulaunya di kita (Kabupaten Trenggalek),” jelas Doding.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Ia menegaskan, jika Tulungagung memasukkan pulau tersebut dalam RTRW-nya, Trenggalek pun melakukan hal yang sama.

    “Biarin, kita juga memasukkan, karena kalau di RTRW provinsi masuk ke kita, jadi sudah selaras,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 tentang pemutakhiran kode data wilayah menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut masuk wilayah Tulungagung. Berdasarkan dokumen itu, Tulungagung memasukkan pulau-pulau tersebut dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Tahun 2023–2043.

    Sedangkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, justru menyatakan bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Trenggalek.

    Daftar 13 Pulau yang Dipersengketakan:

    • Pulau Anak Tamengan
    • Pulau Anakan
    • Pulau Boyolangu
    • Pulau Jewuwur
    • Pulau Karangpegat
    • Pulau Solimo
    • Pulau Solimo Kulon
    • Pulau Solimo Lor
    • Pulau Solimo Tengah
    • Pulau Solimo Wetan
    • Pulau Sruwi
    • Pulau Sruwicil
    • Pulau Tamengan

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita