Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tarif Listrik Non Subsidi Naik, Masyarakat yang Mampu Tidak Dapat Bantuan Lagi

Kabar Trenggalek - Pemerintah naikkan tarif listrik non subsidi. Hal itu disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui penetapan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk periode Juli-September 2022, Senin (13/06/2022).Pemberlakuan penyesuaian menyasar kepada golongan pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, mengatakan, penyesuaian tarif listrik itu diperuntukan untuk golongan pelanggan non subsidi. Kemudian, golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan Industri tarifnya tetap."Ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah" ujar Rida melalui konferensi pers, Senin (13/6/2022).Rida menyampaikan, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.Menurut keterangan Rida, bagi pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.“Dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3," kata Rida.Bagi Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Sehingga, kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3.Kemudian, bagi Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh. Di mana kenaikan rekeningnya rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.Sebelumnya, Rida menjelaskan alasan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat, terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi. Sehingga, kenaikan tarif itu untuk meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT PLN (Persero).Rida menyebut setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.“Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel," tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *