Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Syarat dan Prosedur Klaim Ganti Rugi Ban Mobil Pecah di Jalan Tol

KBRT - Bagi para pengendara yang melintasi ruas tol, mengalami ban pecah saat melintas akibat kerusakan jalan tentunya menjadi sebuah hal yang sangat menyebalkan. Jika kalian mengalami hal ini segera ajukan klaim ganti rugi, dengan prosedur yang akan kami jelaskan berikut ini.

Ketika ban kalian pecah akibat kerusakan jalan di tol, kalian dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga dengan catatan posisi mobil harus dipastikan aman di bahu jalan segera setelah kejadian.

Baca Juga: Kuliner Ikonik di Sepanjang Jalan Tol Trans Jawa yang Wajib Kalian Tahu

Prosedur ini, mewajibkan kalian untuk menghubungi Call Center Jasa Marga di nomor 14080 agar petugas Mobile Customer Service (MCS) dapat segera meluncur ke lokasi untuk memeriksa kerusakan dan membantu pembuatan berita acara kronologi.

Berikut adalah rincian lebih lengkapnya, yang telah kami rangkum dari laman resmi Grid Oto:

Prosedur Darurat Saat Kejadian di Lokasi Tol

Untuk memastikan proses klaim berjalan lancar, ada beberapa langkah teknis yang harus dilakukan secara cepat dan tepat di lokasi kejadian. Prosedur tersebut, meliputi sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Segera Hubungi 14080: Telepon Call Center Jasa Marga sesegera mungkin untuk melaporkan lokasi spesifik kerusakan.
  2. Tunggu Petugas MCS: Kalian harus menunggu petugas Mobile Customer Service datang untuk memeriksa lokasi dan membantu proses pembuatan Berita Acara Kerusakan.
  3. Dokumentasikan Bukti: Sangat penting untuk mengambil foto kondisi ban, pelek, serta lubang jalan yang menjadi penyebab utama kerusakan tersebut.
  4. Amankan Bukti Transaksi: Pastikan kalian tetap menyimpan struk tol fisik atau memiliki riwayat transaksi e-toll sebagai bukti penggunaan jalan.

Dokumen Persyaratan untuk Pengajuan Klaim

Setelah penanganan awal di lokasi selesai, kalian diwajibkan menyusun berkas administrasi secara lengkap agar pengajuan kompensasi dapat diterima oleh pihak pengelola.

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan, meliputi surat permohonan klaim asli dari pengguna jalan, serta berita acara atau surat keterangan yang sebelumnya telah dibuat bersama petugas Jasa Marga di lokasi.

Selain itu kalian juga perlu melampirkan beberapa surat, yaitu seperti:

  • Surat keterangan resmi dari pihak kepolisian atau PJR.
  • Fotokopi identitas diri berupa KTP, SIM, serta STNK kendaraan.
  • Foto dokumentasi kejadian yang diambil saat berada di lokasi tol.
  • Kwitansi asli perbaikan atau bukti pembelian ban baru dari bengkel sebagai dasar ganti rugi.

Ketentuan Penting dalam Proses Ganti Rugi

Dalam proses ganti rugi, terdapat beberapa batasan serta syarat mutlak yang harus dipenuhi agar klaim kalian tidak gugur di tengah jalan. Salah satu aturan yang paling ketat adalah batas waktu pelaporan dan kelengkapan dokumen yang harus diajukan maksimal 3 X 24 jam sejak kejadian berlangsung.

Perlu dipahami juga bahwa prosedur ini hanya berlaku pada ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group dan klaim hanya akan disetujui jika kerusakan murni disebabkan oleh kondisi jalan, seperti lubang, dan bukan akibat kelalaian pengemudi itu sendiri.

Seluruh proses pengajuan klaim ini tidak dipungut biaya alias gratis, sehingga kalian disarankan segera bertindak cepat jika mengalami insiden serupa.

Kabar Trenggalek - Edukasi

Editor: Zamz