KBRT – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kabupaten Trenggalek memastikan bahwa pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) tetap mendapat ruang untuk berpartisipasi dalam perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-831 Kabupaten Trenggalek yang akan berlangsung Agustus 2025 mendatang.
Kepastian itu disampaikan usai rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang digelar di Aula Sekretariat Daerah, Senin (29/07/2025).
Dalam forum tersebut, disepakati bahwa event ekonomi kreatif (ekraf) tetap akan digelar seperti tahun-tahun sebelumnya, termasuk pelibatan UMKM dan PKL lokal.
“Alhamdulillah kami sudah menampung aspirasi para PKL dan pelaku usaha mikro maupun non-mikro yang berharap dapat kembali berpartisipasi dalam event tahunan ini. Hasil rapat hari ini menyepakati kegiatan kembali digelar di Alun-alun Trenggalek seperti tahun lalu,” ujar Sekretaris APKLI Trenggalek, Gaguk Susilo Atmojo.
Menurut Gaguk, momen Agustus sangat penting untuk menggerakkan perekonomian rakyat, terlebih di tengah kondisi lesunya daya beli masyarakat. Ia menegaskan bahwa APKLI berkomitmen menjadikan momentum ini sebagai ruang kolaborasi pelaku usaha kecil.
“Semua institusi hadir dan menyepakati pelaksanaan event. Kami berterima kasih dan memohon dukungan agar kegiatan ini berjalan lancar,” tambahnya.
Terkait konsep pelaksanaan, Gaguk menyebut tidak ada perubahan besar. Produk-produk lokal khas Trenggalek, termasuk yang mengusung merek Minak Sopal, tetap menjadi prioritas. Bahkan pelaku usaha dari luar daerah juga diperbolehkan ikut serta dengan sistem event organizer (EO).
Soal dinamika yang sempat muncul sebelumnya, termasuk terkait polemik sewa stan dan kawasan steril Alun-Alun, Gaguk menilainya sebagai bagian dari proses evaluasi yang membangun.
“Bukan kekisruhan. Itu menjadi introspeksi bersama agar ke depan teknis pelaksanaan di lapangan lebih baik. Kami semua tetap pada tujuan yang sama, untuk kepentingan PKL dan UMKM,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soeprianto, menyampaikan bahwa Surat Edaran Bupati Nomor 1327 Tahun 2025 yang sebelumnya membatasi kegiatan di Alun-Alun, saat ini sedang dalam proses revisi.
“SE sebelumnya akan direvisi dan akan diedarkan ulang. Prinsipnya, pelaksanaan HUT Proklamasi dan Hari Jadi Trenggalek tetap dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Edy.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri