Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Sebelum ke Trenggalek, Jokowi Angkat Bicara Soal Varian Baru Covid-19 Omicron

Kabar Trenggalek - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan berkunjung ke Kabupaten Trenggalek untuk meresmikan Bendungan Tuga pada Selasa, 30 November 2021. Sebelum ke Trenggalek, Jokowi angkat bicara soal varian baru Covid-19 Omricon, Selasa (30/11/2021).Dilansir covid.go.id, saat ini varian baru Covid-19 yaitu SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan yang telah menyebar secara luas ke beberapa negara di dunia. Varian baru Covid-19 Omicron menngakibatkan naiknya kasus Covid-19, khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.Jokowi mengingatkan kepada masyarakat Indonesia supaya tetap waspada dengan penularan Covid-19. Mengingat pandemi Covid-19 pada tahun 2022 masiih belum hilang, apalagi di beberapa Negara sudah muncul berbagai varian baru Covid-19, termasuk Omicron.“Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir. Dan di tahun 2022 pandemi Covid masih menjadi ancaman dunia dan juga ancaman bagi negara kita Indonesia. Selain varian lama di beberapa negara telah muncul varian baru,” kata Jokowi dalam penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2022, Senin (29/11/2021).Baca juga: Alam Terancam Rusak, Inilah Daftar Desa di Trenggalek yang Masuk Konsesi Tambang Emas PT SMNSelain mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, Jokowi mengatakan, varian baru Covid-19 Omicron harus bisa diantisipasi sedini mungkin.“Varian omicron yang harus menambah kewaspadaan kita. Antisipasi dan mitigasi harus disiapkan sedini mungkin, agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural dan pemulihan ekonomi nasional yang tengah dilakukan,” jelasnya.Antisipasi yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk melawan varian baru Covid-19, salah satunya dengan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang responsif, antisipatif, dan fleksibel.“Selalu berinovasi dan mengantisipasi segara perubahan yang terjadi dengan tetap menjaga tata kelola yang baik. Ketidakpastian di bidang kesehatan dan perekonomian harus menjadi basis kita dalam membuat perencanaan dan membuat program,” kata Jokowi.Baca juga: Ratusan Pasukan Keamanan Bersiaga Menunggu Kedatangan Jokowi ke TrenggalekSelain penyusunan APBN 2022, pemerintah Indonesia juga sudah mengeluarkan kebijakan untuk mencegah penularan varian baru Covid-19 Omicron. Pada Minggu, 28 November 2021, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).Melalui SE No. 23 Tahun 2021, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia. Pemerintah menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,”ujar Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.Baca juga: Tujuh Persiapan Pemkab Trenggalek Dalam Menyambut JokowiWarga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan. Di antaranya adalah skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya).Kemudian, ada upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina. Yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib sequencing (diurutkan). Hal ini penting untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.“Sebagai tindak lanjut, Satgas Covid-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” jelas Wiku.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *