Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Satu Tambak Udang di Munjungan Ilegal, Terungkap Saat Warga Geruduk Pendopo

Kubah Migunani

Ratusan warga Munjungan, Trenggalek, menggeruduk Pendapa Manggala Praja Nugraha. Aksi tersebut tergabung dari beberapa elemen nelayan maupun warga terdampak serta kelompok pelestari lingkungan.

Massa aksi menyebut, selama puluhan tahun permasalahan limbah yang bersumber dari tambak udang tidak serius diselesaikan pemerintah. Hingga kini, tercatat sejak 2016 warga pertama kali melakukan aksi.

Pencemaran itu berakibat pada sungai yang menimbulkan bau. Hal itu karena limbah, yang disebut massa aksi, dibuang langsung ke sungai. Dampak kesehatan yang dirasakan warga adalah gatal-gatal dan kematian ikan.

Tuntutan keras dilayangkan massa aksi agar pemerintah menutup total aktivitas tambak udang. Namun, pemerintah menyodorkan waktu satu minggu untuk mendalami permasalahan yang sudah lama tersebut.

Satu Tambak Terungkap Ilegal, Belum Kantongi Izin

baner protes dibentangkan warga munjungan saat unjuk rasa
Masa aksi membawa spanduk menolak tambak udang ilegal di munjungan/Foto: Zamz (Kabar Trenggalek)

Massa aksi mendesak pemerintah membuka izin soal operasional tambak. Namun, pemerintah membeberkan ada lima izin tambak yang ada di Munjungan, dan satu tambak di antaranya belum memiliki izin alias ilegal.

“Dari lima itu ada empat yang sudah berizin, kemudian yang empat untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dimungkinkan tidak berfungsi,” terang Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati.

Melihat fakta tersebut, Hanoeng Kurniawan, koordinator aksi, mendesak pemerintah untuk menutup tambak yang tidak memiliki izin karena sudah mencemari lingkungan di wilayah Munjungan.

Sementara itu, tambak yang memiliki izin juga diminta untuk ditutup karena turut mencemari sungai. “Tadi dijanjikan satu minggu untuk ditindaklanjuti, namun jika tidak ada tindak lanjut, kami akan turun lagi melakukan aksi seperti pada zaman tahun 2012,” tandasnya.

IPAL Disebut Massa Aksi Hanya Gambar, Tak Berfungsi

audien warga munjungan setelah diterima masuk ke pendopo
Waktu audiensi terbongkar satu tambak ilegal di Munjungan/Foto: Zamz (Kabar Trenggalek)

Hanoeng menerangkan, tindakan nyata dari Pemerintah Trenggalek tampak belum dirasakan. Karena tambak udang secara terang-terangan tidak menggunakan IPAL dan membuang limbah langsung ke sungai.

“Kalau ada IPAL itu cuma gambar tok, karena kami pada tahun 2023 mengirim video langsung ke Bupati Trenggalek soal tambak yang membuang limbah langsung ke sungai,” tegasnya.

Dari temuan Hanoeng, keberadaan IPAL juga cukup aneh karena lokasinya lebih tinggi daripada tambak. Hal itu membuat dirinya menyangka ada permainan dalam penempatan IPAL di tambak Munjungan.

“Sudah dijanjikan pemerintah dalam satu minggu tambak yang tidak berizin akan ditutup dan maksimal dalam satu bulan terkait dengan IPAL yang belum dibuat,” papar Hanoeng.

Menanggapi permasalahan tersebut, Pjs Bupati Dyah Wahyu Ermawati menyatakan akan langsung turun ke lapangan. Dia juga menyadari bahwa permasalahan ini sudah berlangsung lama. “Kami serius menanggapi ini karena sudah memakan waktu lama dan berdampak cukup luas,” tandasnya.

Editor:Tri
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.