RPJMD 2022-2026 Berpotensi Tidak Sesuai RTRW, Pansus I DPRD Trenggalek: Bukan Masalah
Kabar Trenggalek - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek yang tak kunjung diundangkan menjadi dilema tersendiri bagi Pemkab Trenggalek. Pasalnya RTRW menjadi acuan untuk menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2022-2026, Jumat (13/08). Ketika Perda RTRW belum juga diundangkan akan menjadi kendala sendiri, yaitu b...
05 Jan 2024 • 07:35 WIB
Kabar Trenggalek - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek yang tak kunjung diundangkan menjadi dilema tersendiri bagi Pemkab Trenggalek. Pasalnya RTRW menjadi acuan untuk menyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2022-2026, Jumat (13/08).
Ketika Perda RTRW belum juga diundangkan akan menjadi kendala sendiri, yaitu bisa menyebabkan ketidaksesuaian antara RTRW dan RPJMD yang akan ditetapkan. Mengenai hal ini, Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin angkat bicara.
"Sebetulnya Perda RTRW itu sudah mendapatkan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, yang kemudian juga sudah disinkronisasi dengan RTRW Provinsi," jelas Sukarudin.
Advertisement
Menurut Sukarudin ketika perda RTRW tersebut sesampai ranah Kementrian, masih perlu penyesuaian lagi. Sehingga, lanjut Sukarudin, tidak ada jalan pintas selain segera menetapkan RPJMD 2022-2026.
"Menurut saya bukan masalah ketika RPJMD ditetapkan lebih dulu daripada perda RTRW. Kemudian saat dokumen RPJMD tidak sinkron dengan RTRW maka di situ bagian syarat bahwa RPJMD ini bisa direvisi," kata politikus PKB itu.
Mengenai pembahasan RPJMD, Sukarudin mengaku bahwa pembahasan bersama eksekutif belum menyentuh dalam isu-isu straregis. Pembahasannya, lanjut Sukarudin, masih dalam tahap bagaimana syarat-syarat RPJMD bisa direvisi.
"Rencananya pertemuan mendatang akan kami sandingkan dengan RPJMD yang lama," tambah Sukarudin.
Sementara itu, Siti Agustina, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda mengatakan bahwa progres Perda RTRW Pemkab Trenggalek masih proses konsultasi di Kementrian ATR/BPN.
"Melalui hasil konsultasi nantinya akan menjadi dasar Gubernur untuk menerbitkan hasil evaluasi Perda RTRW. Untuk target pengundangan sebenarnya ada. Target khusus dari Provinsi sekitar sebulan setelah pengiriman draft RTRW," ujar Siti.
Namun, Siti heran, proses konsultasi Perda RTRW sangat lama. Pihaknya pun harus menunggu hasil konsultasi Perda RTRW tersebut.
"Tapi saya belum tahu alasannya kok lama sekali. Kami tinggal menunggu hasilnya untuk menjadi dasar rapat kami dengan DRPD. Kemudian kami akan kirimkan lagi ke Gubernur lalu diundangkan," pungkas Siti.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Sekjen Kementerian ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan DPR RI
AJI Kediri Mengecam Upaya Pembangkangan Konstitusi oleh Elit Politik
Para Selebritis, Akademisi dan Jurnalis Minta Netizen Fokus Kawal Pilkada daripada Skandal Azizah Salsa
Capaian PTSL di Kota Denpasar Tinggi, Komisi II DPR RI Apresiasi
DPR RI: Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus Sebanyak 50% Terindikasi Korupsi