Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT

Resah Terhadap Kriminalisasi, Guru Trenggalek Minta Payung Hukum Jelas di DPRD

Guru meminta aturan perlindungan diperjelas melalui Perbup agar pendidik tidak rentan salah paham hingga berujung kriminalisasi.

  • 17 Nov 2025 16:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Forum Guru menilai perlindungan pendidik perlu penguatan aturan teknis.
    • Minimnya sosialisasi Perda membuat guru dan orang tua belum memahami regulasi.

    KBRT – Guru yang tergabung dalam Forum Guru Trenggalek meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD memperkuat aturan perlindungan bagi pendidik. Permintaan itu disampaikan saat audiensi dengan Komisi IV DPRD Trenggalek, Senin (17/11/2025). 

    ADVERTISEMENT

    Audiensi itu setelah maraknya dugaan kriminalisasi kepada guru di berbagai daerah serta insiden yang sempat terjadi di SMPN 1 Trenggalek.

    Perwakilan Forum Guru, Edi Widianto, menjelaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Pendidikan sebenarnya sudah mencantumkan perlindungan bagi guru. 

    Namun ia menyebut sosialisasi Perda masih minim sehingga banyak pendidik maupun orang tua tidak mengetahui keberadaan aturan tersebut.

    “Perda sudah ada, tapi sosialisasi belum ada sehingga kami tidak tahu. Tinggal penguatan dan pembuatan Perbup sebagai juknisnya,” ujar Edi.

    Forum Guru meminta Pemkab segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) agar perlindungan hukum bagi pendidik lebih jelas dan terukur. Mereka menyampaikan akan mengawal proses penyusunan aturan tersebut.

    “Kami akan mengawal sampai Perbup terbentuk sehingga guru bisa nyaman menjalankan tugas. Mebgingat selama ini banyak peristiwa di Indonesia, guru sering didiskriminalisasi,” tegasnya.

    Edi menambahkan bahwa keresahan guru kerap muncul ketika membina karakter siswa. Ia mengatakan pendekatan verbal yang digunakan pendidik kadang disalahpahami oleh orang tua.

    “Tujuan kita membina karakter, mendidik, tidak hanya mengajar. Semoga kalau Perbup sudah ada, tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap guru,” tambahnya.

    Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek, Agoes Setiyono, menyampaikan pemahaman mengenai keresahan para guru. Ia menuturkan bahwa aturan perlindungan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang hingga peraturan menteri.

    ADVERTISEMENT

    “Semua sudah diatur. Mungkin teman-teman guru belum begitu membaca atau mendalami. Tapi perlindungan terhadap pelaksanaan tugas mereka itu wajib,” kata Agoes.

    Ia menjelaskan bahwa perlindungan mencakup pencegahan diskriminasi, ancaman, dan tindakan kekerasan. Setiap sekolah juga telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK), serta satgas di tingkat kabupaten.

    “Pembelaan dan perlindungan sudah dilakukan bersama organisasi profesi dan DPRD. Di sekolah juga sudah ada tim penanganan kekerasan terhadap dan oleh siswa, orang tua, maupun pihak lain,” ujarnya.

    Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyebut bahwa perlindungan bagi guru sudah masuk dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang diperbarui melalui Perda Nomor 7 Tahun 2024.

    “Judulnya memang bukan ‘perlindungan guru’, tapi esensinya sudah mencakup perlindungan guru. Yang perlu diperjelas nanti di Perbup,” jelas Sukarodin.

    Ia menambahkan bahwa perlindungan berlaku bagi guru ASN maupun non-ASN. Aspirasi Forum Guru juga dianggap wajar mengingat adanya kasus yang menimpa guru SMPN 1 Trenggalek dan kejadian serupa di daerah lain.

    “Ini kegamangan guru ketika tidak ada perlindungan. Orang tua juga harus diberi penyuluhan. Kalau anak disekolahkan, harus ikhlas dididik sesuai aturan sekolah,” katanya.

    Sukarodin memastikan masukan para guru akan dibahas dalam penyusunan Perbup pendidikan yang tengah berjalan.

    “Harapan kami apa yang disampaikan para guru bisa ter-cover dalam Perbup itu,” tutup Sukarodin.

    ADVERTISEMENT
    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
    Dukung Kami

    Kabar Trenggalek - Pendidikan

    Editor:Zamz