Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Rencana Boyong Prasasti Kamulan, Pemkab Trenggalek: Prosesnya Masih Panjang

Rencana Boyong Prasasti Kamulan, Pemkab Trenggalek: Prosesnya Masih Panjang
KABARTRENGGALEK.com -  Niat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek membawa Prasasti Kamulan ke Bumi Menak Sopal tidak semudah yang dibayangkan (21/06). Pasalnya, ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan untuk menyimpan benda cagar budaya tersebut di Trenggalek. Alasannya, tak lain karena Prasasti Kamulan tersebut kini merupakan benda cagar budaya yang tercatat dalam registrasi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur (Jatim).
Sehingga, perlu langkah persiapan secara matang. Seperti kelengkapan dokumen untuk membawanya ke Trenggalek. Selain itu, Pemkab Trenggalek perlu menyiapkan tempat untuk penyimpanan, dengan berbagai persyaratan tertentu. Tujuannya, tetap melestarikan benda warisan leluhur tersebut.
“Karena itu prosesnya masih panjang, pertemuan kami di Tulungagung kemarin (17/06) merupakan langkah awal pembahasan untuk itu,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek, Sunyoto.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, menjelaskan, Prasasti Kamulan adalah milik BPCB Jatim yang ditempatkan di Museum Wajakensis Kabupaten Tulungagung dengan Nomor Registrasi 058/TLA/1996.
Untuk itu, dia menyarankan agar permintaan prasasti tersebut ditujukan kepada BPCB Jatim. “Prasasti Kamulan yang berstatus benda milik BPCB Jatim memang berada di sini,” katanya seperti dikutip dari Instagram resmi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung.
Sebagai informasi, keluarnya Prasasti Kamulan diperuntukkan daerah yang berada di wilayah kekuasaan Katandan Sakapat. Daerah ini sekarang bernama berada di Kalangbret, Kecamatan Kauman, Tulungagung. Dengan kata lain, pada waktu dikeluarkannya prasasti oleh Kertajaya, daerah Kamulan dan sekitarnya masih termasuk wilayah Kalangbret, Tulungagung.
Penanggalan dalam prasasti Kamulan, 31 Agustus 1194 M, menjadi landasan penentuan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut dikarenakan daerah Kamulan sudah masuk Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan catatan yang ada sampai sekarang, Prasasti Kamulan merupakan prasasti pertama yang dikeluarkan oleh Kertajaya setelah menjadi Maharaja Panjalu Kadiri.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *